Duh, Demi Tetap di Hong Kong, TKI Rela Nikahi Pria Uzur

Reporter

Jumat, 26 Juni 2015 03:55 WIB

Calon TKI PT Citra Indarab menangis mendengar kabar pemulangan mereka. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Malang - Seorang aktivis buruh migran Indonesia di Hong Kong mengatakan, banyak tenaga kerja perempuan Indonesia yang menetap dan bekerja secara ilegal di Hong Kong baik karena kehabisan masa berlaku visa kerja atau sengaja menyalahgunakan visa, seperti memasuki Hong Kong dengan visa turis yang masa berlakunya empat bulan.

Menurut aktivis buruh migran dari salah satu kabupaten di Jawa Timur itu, jumlah TKI di Hong Kong sekitar 165 ribu orang dan jumlah buruh migran Indonesia yang melebihi batas waktu tinggal (overstay) kira-kira lima-enam kali lebih banyak dari TKI pemegang recognition paper. Angka pastinya sulit diketahui karena keberadaan mereka tersembunyi, main kucing-kucingan dengan aparat imigrasi dan kepolisian Hong Kong.

“Kebanyakan TKW lebih suka jadi overstay ketimbang pegang recognition paper karena aslinya mereka tetap cinta negeri sendiri,” kata sang aktivis lewat percakapan jejaring sosial dengan Tempo pada Rabu, 25 Juni 2015.

Sebagian TKI perempuan malah terpaksa rela dinikahi pria uzur agar bisa menetap permanen sebagai penduduk Hong Kong dan dengan begitu mereka bisa bekerja di restoran, toko, pabrik, dan lainnya.

Setelah menikah, pasangan tersebut mengajukan rekomendasi ketidakmampuan ke pemerintah setempat. Bila disetujui, mereka dapat menyewa rumah susun murah dari Hong Kong Housing Society, terus dapat jatah masyarakat miskin dari pemerintah lantaran suami sudah tua dan tidak bekerja.

Namun, sang aktivis melanjutkan, overstay dan recognition paper merupakan dua dari sekian banyak masalah yang dihadapi TKI di Hong Kong. Dia menegaskan seluruh persoalan yang dihadapi buruh migran Indonesia di Hong Kong dan negara lain yang jadi tujuan TKI sangat dilematis.

“Semua itu takkan terjadi jika pemerintah bener-bener melindungi kami. Kami yang tahu betul perlakuan pemerintah terhadap kami. Dalam banyak kasus, pemerintah bukan melindungi, tapi malah menjadikan kami sebagai komoditas,” kata dia.

Sebelumnya, Staf Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong, Agustav Illias, mengatakan, setelah overstay banyak TKI bersiasat mendapatkan recognition paper, semacam surat izin tinggal sementara pengganti paspor yang diterbitkan Departemen Imigrasi Hong Kong, dengan cara mengajukan diri sebagai pengungsi. Pemberian recognition paper harus melalui keputusan pengadilan setempat.

Pengajuan recognition paper mensyaratkan TKI untuk menyerahkan paspor secara sadar dan sengaja ke pemerintah Hong Kong. Recognition paper merupakan celah hukum yang biasanya ditempuh buruh migran asing di Hong Kong.

“Pemegang recognition paper mengharapkan negara ketiga untuk menampung mereka. Dengan pengakuan recognition paper, sebenarnya mereka sudah jadi warga negara Hong Kong,” kata Agustaf di Malang pada Rabu dinihari, 24 Juni 2015.

ABDI PURMONO

Berita terkait

Mahasiswa Hilang Ditemukan Meninggal di Pulau Sempu, Begini Profil Pulau di Kabupaten Malang Ini

31 Desember 2023

Mahasiswa Hilang Ditemukan Meninggal di Pulau Sempu, Begini Profil Pulau di Kabupaten Malang Ini

Mahasiswa IPB University hilang kemudian ditemukan meninggal di Pulau Sempu, Kabupaten Malang. Di manakah tepatnya pulau ini?

Baca Selengkapnya

3 Orang Tewas Akibat Tanah Longsor di Lumajang

7 Juli 2023

3 Orang Tewas Akibat Tanah Longsor di Lumajang

Bencana tanah longsor memakan tiga korban jiwa di Dusun Sriti, Desa Sumberurip, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.

Baca Selengkapnya

Menunggu Berbuka Puasa di Alun-alun Malang

1 April 2023

Menunggu Berbuka Puasa di Alun-alun Malang

Alun-alun Merdeka Malang menjadi salah satu destinasi wisata sekaligus tempat warga menunggu waktu berbuka puasa.

Baca Selengkapnya

Destinasi Wisata di Malang Raya, Kampung Jodipan sampai Gunung Bromo

1 April 2023

Destinasi Wisata di Malang Raya, Kampung Jodipan sampai Gunung Bromo

Malang Raya meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. Ini destinasi unggulannya, Kampung Jodipan sampai Gunung Bromo.

Baca Selengkapnya

Ledakan Merusak 3 Rumah dan Tewaskan 1 Orang di Malang, Ini Kata Polisi

12 Maret 2023

Ledakan Merusak 3 Rumah dan Tewaskan 1 Orang di Malang, Ini Kata Polisi

Satu orang tewas karena ledakan yang diduga berasal dari bahan baku pembuatan petasan di Malang, Jawa Timur, Sabtu malam 11 Maret 2023.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Terbangun dan Lari Sebab Gempa Dinihari di Malang

21 Desember 2022

Cerita Warga Terbangun dan Lari Sebab Gempa Dinihari di Malang

Gempa dengan kekuatan Magnitudo 4,8 telah menggetarkan wilayah Malang dan sekitarnya di Jawa Timur, pada Rabu dinihari, 21 Desember 2022

Baca Selengkapnya

Usai Tragedi Kanjuruhan, Pemkab Malang Ajukan Dana Rp 580 Miliar untuk Renovasi Stadion

12 Oktober 2022

Usai Tragedi Kanjuruhan, Pemkab Malang Ajukan Dana Rp 580 Miliar untuk Renovasi Stadion

Pemkap Malang juga berencana membangun monumen peringatan tragedi Kanjuruhan di area stadion.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Abdul Haris, Komdis PSSI Hukum Seumur Hidup Panpel Arema FC

6 Oktober 2022

Rekam Jejak Abdul Haris, Komdis PSSI Hukum Seumur Hidup Panpel Arema FC

Abdul Haris panpel Arema FC diganjar hukuman seumur hidup tak boleh berkesimpung di dunia sepak bola oleh Komdis PSSI, buntut tragedi Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya

127 Orang Meninggal di Stadion Kanjuruhan Malang, Kapolda: 2 di Antaranya Anggota Polri

2 Oktober 2022

127 Orang Meninggal di Stadion Kanjuruhan Malang, Kapolda: 2 di Antaranya Anggota Polri

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan 127 orang meninggal dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Baca Selengkapnya