Sekretaris Daerah Toraja Utara Divonis Bebas

Reporter

Rabu, 24 Juni 2015 17:23 WIB

Ilustrasi. ku.ac.ke

TEMPO.CO, Makassar - Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara E.K. Lewaran Rantela'bi divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Toraja Utara 2011-2012. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim Anshar Madjid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu, 24 Juni 2015.

Anshar menyatakan berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, biaya ganti rugi lahan yang dialokasikan sebesar Rp 3,5 miliar telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. Nilai biaya ganti rugi sebesar Rp 54 ribu per meter persegi sudah sesuai peruntukan dan diterima warga pemilik lahan.

Adanya pemotongan dana ganti rugi yang dipermasalahkan jaksa penuntut juga dianggap hakim telah mengacu pada aturan pembebasan lahan seperti adanya pemotongan pajak PPH sebesar 5 persen, biaya pelepasan hak sebesar 1 persen, dan biaya pertimbangan teknis sebesar 1,75 persen. "Hasil perhitungan sudah sesuai dengan pelaksanaan di lapangan," kata Anshar.

Anshar menilai dugaan kerugian negara sebesar Rp 101 juta disebabkan adanya perbedaan pendapat dari jaksa penuntut. Jaksa mengabaikan aturan yang mengatur soal pemotongan biaya pelepasan hak dan biaya pertimbangan teknis.

Hakim juga membebaskan terdakwa lain, pejabat pelaksana teknis kegiatan, Rival Seleng. "Menyatakan mengembalikan hak, martabat, dan kedudukan terdakwa seperti semula," ujar Anshar.

Lewaran dituntut jaksa selama 2,5 tahun bui, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Lewaran juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 101 juta atau diganti hukuman kurungan selama 1 bulan. Adapun Rival dituntut 2 tahun kurungan, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan bui.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lewaran dan Rival diduga telah mengatur proses pembayaran sedemikian rupa sehingga tidak sepenuhnya uang itu diberikan kepada pemilik lahan.

Pengacara Lewaran, Semuel B. Paembonan, mengapresiasi keputusan hakim. Dia sepakat bahwa bukti-bukti yang terungkap di persidangan tidak ada yang mengarah pada terjadinya tindak pidana korupsi. "Keputusan hakim sudah sesuai fakta persidangan," ujar Semuel.

Adapun jaksa Christian Erry Wibowo belum mengambil sikap atas putusan hakim. Dia menyatakan akan membahas putusan tersebut bersama pimpinan kejaksaan. "Kami pelajari dulu pertimbangan hakim," kata Erry.

AKBAR HADI

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Ada Program Wisata Covid-19 di Sulawesi Selatan, Apa Maksudnya?

8 Mei 2020

Ada Program Wisata Covid-19 di Sulawesi Selatan, Apa Maksudnya?

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki program bernama Wisata Covid-19. Apa sebenarnya program wisata Covid-19, itu?

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Di Depan Jokowi, Gubernur Sulsel Pamer Ekonomi Tumbuh 7,23 Persen

15 Februari 2018

Di Depan Jokowi, Gubernur Sulsel Pamer Ekonomi Tumbuh 7,23 Persen

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo melaporkan kondisi ekonomi daerahnya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Di Makassar, Bayar Pajak Motor Tak Perlu Antre Bisa Pakai Debit

6 November 2017

Di Makassar, Bayar Pajak Motor Tak Perlu Antre Bisa Pakai Debit

Sulawesi Selatan meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan melalui transaksi nontunai.

Baca Selengkapnya

Cara Sulawesi Selatan Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan

5 November 2017

Cara Sulawesi Selatan Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan

Sulawesi Selatan memang berbenah diri dan mengikuti perkembangan termasuk dengan menghadirkan layanan pajak kendaraan bermotor non tunai.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Sulawesi Selatan Tetapkan UMP 2018 Rp 2,6 Juta

1 November 2017

Sulawesi Selatan Tetapkan UMP 2018 Rp 2,6 Juta

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP Rp 2,6 juta untuk 2018.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya