Susilo Bambang Yudhoyono membacakan pidato politiknya usai ditetapkan menjadi ketum periode 2015-2020 dalam penutupan Kongres Demokrat di Surabaya, 13 Mei 2015. Dalam pidato politiknya SBY membacakan 10 rekomendasi hasil kongres untuk landasan kerja selama lima tahun kedepan. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan bahwa Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengambil sikap tentang keputusan Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan revisi Undang-Undang KPK ke dalam Program Legislasi Nasional 2015.
"Tapi, beliau berpesan, 'save KPK'. KPK masih diperlukan dan dicintai rakyat," kata Ruhut kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015.
Ruhut mengatakan SBY menilai Undang-Undang KPK sampai saat ini masih baik untuk diterapkan. Namun presiden keenam itu mengaku setuju usul parlemen melakukan revisi demi mengawasi kinerja KPK saat menyadap dan tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
"Tapi, kalau ingin menghapus kewenangan KPK menyadap dan tak terbitkan SP3, kami tidak setuju itu diganggu," ujar Ruhut.
DPR akhirnya memasukkan revisi Undang-Undang KPK dalam Program Legislasi Nasional 2015. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa sore, 23 Juni 2015. Sebanyak 315 anggota Dewan menyatakan setuju dengan keputusan revisi.