Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad (kanan), bersalaman dengan Penyidik KPK, Novel Baswedan, usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad hari ini. Samad diperiksa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang selama menjabat Ketua KPK.
"Iya, kami akan datang pukul 10.00 ke Bareskrim," kata kuasa hukum Samad, Saor Siagian, melalui pesan singkatnya kepada Tempo, Rabu, 24 Juni 2015.
Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide melaporkan Samad ke Bareskrim dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang. Saat menjabat, Samad diduga melakukan lobi politik dengan petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait dengan pencalonan wakil presiden dalam pemilihan presiden tahun lalu.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga menyatakan Samad sempat menemui petinggi Partai NasDem untuk pencalonan diri sebagai wakil presiden mendampingi Joko Widodo. Pertemuan tersebut terjadi di Apartemen The Capital Residences kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Samad diduga melanggar Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.