Puluhan warga mengarak patung ogoh-ogoh, menyerupai Abu Rizal Bakrie saat peringatan 9 Tahun semburan lumpur Lapindo, di titik tanggul 21 Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 29 Mei 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat
TEMPO.CO, Sidoarjo - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pemerintah tidak membebankan pajak serta segala bentuk pungutan apa pun kepada korban luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo yang rencananya pada 26 Juni 2015 menerima pelunasan pembayaran ganti rugi.
"Kemarin dalam rapat terbatas dibahas bahwa beban yang ada pada korban lumpur Lapindo, baik yang terkait dengan pajak maupun lainnya, itu dinolkan," kata Ferry saat menghadiri acara Ramadan Rumah Impian 2015 di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 22 Juni 2015.
Ferry menambahkan, dalam pembayaran ganti rugi, warga korban lumpur Lapindo tidak dikenai potongan sepeser pun. "Tidak ada sedikit pun pungutan. Warga menerima utuh," ujar politikus Partai NasDem tersebut.
Menurut Ferry, upaya membebaskan segala bentuk pajak serta pungutan bagi korban lumpur Lapindo itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam penyelesaian pembayaran ganti rugi. "Pemerintah berkomitmen menyelesaikan ganti rugi," katanya.
Dalam acara Ramadan Rumah Impian 2015, Ferry menyerahkan satu rumah tipe 36 di perumahan The Quality Garden Residence, Desa Gamping, Kecamatan Krian, kepada salah satu warga miskin. Acara itu dihadiri Bupati Sidoarjo Saiful Ilah serta pengurus DPD Realestat Indonesia Jawa Timur.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sebut Rumah Toko dan Rumah Kantor Kini Bisa Diberikan Hak Milik
1 Maret 2023
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sebut Rumah Toko dan Rumah Kantor Kini Bisa Diberikan Hak Milik
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan status rumah toko dan rumah kantor bisa ditingkatkan menjadi hak milik.