Bareskrim Periksa Dahlan, Kapolri: Belum Tentu Tersangka  

Reporter

Senin, 22 Juni 2015 13:38 WIB

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, 17 Juni 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, belum tentu menjadi tersangka kasus pengadaan bahan bakar minyak high speed diesel (HSD). Saat ini, Dahlan masih berstatus sebagai saksi untuk memastikan apakah ada unsur pidana atau tidak.

"Kalau ada tindak pidana, kami tingkatkan ke penyidikan. Tapi, kan, ini masih penyelidikan," katanya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2015.

Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan kebutuhan BBM PLN saat itu sebanyak 9 juta ton BBM. Jumlah yang ditenderkan sebanyak 2 juta ton, yang dibagi dalam lima tender pengadaan. Sedangkan sisanya, 7 juta ton, secara langsung ke Pertamina tanpa melalui tender.

Saat dibuka tender, Pertamina memenangi satu tender dengan harga penawaran lebih rendah dari harga jual sebelumnya. Sedangkan empat tender lainnya dimenangi Shell. Namun, karena Shell produsen asing, maka empat tender yang dimenangi ditawarkan ke produsen dalam negeri. Yakni Pertamina dan PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI).

Dengan demikian, empat tender yang dimenangi Shell diambil alih Pertamina dan TPPI masing-masing dua tender. "Dengan demikian, ada dua harga yang berbeda dalam pembelian BBM oleh PLN ke Pertamina, yakni langsung dan tender," ujar Yusril.

Dahlan, kata Yusril, menganggap pengadaan melalui tender ini menguntungkan PLN karena dapat menghemat pengeluaran. Karena itu, saat kasus ini diangkat, Dahlan bingung dan belum mengetahui di mana unsur dugaan adanya korupsi pengadaan BBM HSD. Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Belum jelas siapa yang menjadi tersangka dalam perkara ini atau memang tersangka belum ditetapkan. Dahlan sendiri memang menjadi Dirut PLN pada tahun tersebut," tuturnya.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan Dahlan pasti banyak mengetahui kebijakan pengadaan BBM saat itu karena posisinya sebagai Dirut PLN. Saat ditanya apakah artinya kebijakan tersebut merupakan tanggung jawab Dahlan, Waseso belum dapat memastikan. "Bukan, hanya dimintai keterangan."

Waseso menegaskan status Dahlan masih sebagai saksi atas dua kasus di Bareskrim. Di antaranya kasus pengadaan BBM dan dugaan cetak sawah fiktif. "Belum ada tersangka untuk kasus pengadaan BBM," ucapnya.

DEWI SUCI

Berita terkait

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

3 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

5 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

8 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

8 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya