ICW Nilai RUU KUHAP Juga Lemahkan KPK  

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 21 Juni 2015 17:22 WIB

Massa yang tergabung dalam Front Pembela Aset Negara membentangkan spanduk saat melakukan aksi unjukrasa menuntut Menteri BUMN Rini Soemarno diperiksa KPK didepan Gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sejumlah revisi pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga menjadi cara pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW mencatat tak hanya RUU KPK yang harus digagalkan dalam program Legislasi nasional untuk melindungi pemberantasan korupsi.

"Ini memang masif melalui jalur pengaturan regulasi," kata peneliti dari ICW, Aradila Caesar, Ahad, 21 Juni 2015.

Caesar memaparkan sejumlah pasal yang berpotensi memangkas kewenangan KPK. Yakni Pasal 3 ayat 2 RUU KUHAP yang menyebutkan ketentuan dalam UU berlaku juga terhadap tindak pidana yang diatur dalam UU di luar KUHP, kecuali undang-undang tersebut menentukan lain. Ketentuan ini bisa meniadakan hukum acara khusus dalam penanganan kasus korupsi yang saat ini digunakan KPK.

Pasal 44, penuntut umum dapat mengajukan suatu perkara kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) untuk diputus layak atau tidak layak guna dilakukan penuntutan ke pengadilan. Pasal ini bisa jadi pintu penghentian penyidikan KPK.

Pasal 58 soal persetujuan penahanan pada tahap penyidikan yang melebihi 5 x 24 jam. Pasal ini hanya menyebutkan kewenangan pada kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, dan Kejaksaan Agung. KPK tak memiliki kewenangan menahan tersangka.

Soal penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa oleh HPP pada Pasal 64. Demikian juga Pasal 75 soal penyitaan yang harus melalui HPP yang juga bisa memerintahkan pengembalian barang milik tersangka.

Pasal 83 soal penyadapan pembicaraan harus mendapat izin HPP yang akan memperlemah pemberantasan korupsi. Langkah ini justru rentan kebocoran dan kegagalan dalam operasi tangkap tangan. Dalam Pasal 84, HPP bisa menghentikan penyadapan jika penyidik melakukannya dengan dasar keadaan mendesak.

Pasal 240, menurut ICW, juga melemahkan KPK yang mengatur terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali putusan bebas. Pasal ini akan membatasi langkah hukum lanjutan bagi KPK jika hakim membebaskan terdakwa.

Pasal 250 juga dinilai melemahkan kewenangan KPK. Dalam aturan tersebut, Mahkamah Agung dilarang menjatuhkan pidana yang lebih berat dari pengadilan tinggi. Aturan ini seolah jadi pintu untuk mengurangi vonis para terpidana korupsi yang telah mendapat hukuman berat di tingkat pertama dan banding.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

11 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

25 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

28 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

29 hari lalu

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.

Baca Selengkapnya

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

30 hari lalu

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

31 hari lalu

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT

Baca Selengkapnya

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

31 hari lalu

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

35 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya