TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sejumlah revisi pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga menjadi cara pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW mencatat tak hanya RUU KPK yang harus digagalkan dalam program Legislasi nasional untuk melindungi pemberantasan korupsi.
"Ini memang masif melalui jalur pengaturan regulasi," kata peneliti dari ICW, Aradila Caesar, Ahad, 21 Juni 2015.
Caesar memaparkan sejumlah pasal yang berpotensi memangkas kewenangan KPK. Yakni Pasal 3 ayat 2 RUU KUHAP yang menyebutkan ketentuan dalam UU berlaku juga terhadap tindak pidana yang diatur dalam UU di luar KUHP, kecuali undang-undang tersebut menentukan lain. Ketentuan ini bisa meniadakan hukum acara khusus dalam penanganan kasus korupsi yang saat ini digunakan KPK.
Pasal 44, penuntut umum dapat mengajukan suatu perkara kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) untuk diputus layak atau tidak layak guna dilakukan penuntutan ke pengadilan. Pasal ini bisa jadi pintu penghentian penyidikan KPK.
Pasal 58 soal persetujuan penahanan pada tahap penyidikan yang melebihi 5 x 24 jam. Pasal ini hanya menyebutkan kewenangan pada kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, dan Kejaksaan Agung. KPK tak memiliki kewenangan menahan tersangka.
Soal penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa oleh HPP pada Pasal 64. Demikian juga Pasal 75 soal penyitaan yang harus melalui HPP yang juga bisa memerintahkan pengembalian barang milik tersangka.
Pasal 83 soal penyadapan pembicaraan harus mendapat izin HPP yang akan memperlemah pemberantasan korupsi. Langkah ini justru rentan kebocoran dan kegagalan dalam operasi tangkap tangan. Dalam Pasal 84, HPP bisa menghentikan penyadapan jika penyidik melakukannya dengan dasar keadaan mendesak.
Pasal 240, menurut ICW, juga melemahkan KPK yang mengatur terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali putusan bebas. Pasal ini akan membatasi langkah hukum lanjutan bagi KPK jika hakim membebaskan terdakwa.
Pasal 250 juga dinilai melemahkan kewenangan KPK. Dalam aturan tersebut, Mahkamah Agung dilarang menjatuhkan pidana yang lebih berat dari pengadilan tinggi. Aturan ini seolah jadi pintu untuk mengurangi vonis para terpidana korupsi yang telah mendapat hukuman berat di tingkat pertama dan banding.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru
11 hari lalu
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
21 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
24 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaReaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur
25 hari lalu
Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?
Baca SelengkapnyaAwal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman
28 hari lalu
tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?
Baca SelengkapnyaWacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?
29 hari lalu
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.
Baca SelengkapnyaKorupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu
30 hari lalu
ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.
Baca SelengkapnyaInformasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap
31 hari lalu
Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT
Baca SelengkapnyaICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas
31 hari lalu
Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.
Baca SelengkapnyaMantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi
35 hari lalu
ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan
Baca Selengkapnya