TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah meminta agar tuntutan kenaikan upah untuk merespon kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa dirundingkan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah (pertemuan tripartit). "Biar transparan dan masing-masing bisa menyuarakan keinginannya ke pihak lain dengan terbuka,"kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Muzni Tambusai. Sebelumnya, Serikat Pekerja Nasional menuntut kenaikan upah sebesar 25-30 persen sebagai penyesuaian tingginya ongkos transportasi. Di DKI Jakarta, DPRD mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2006 naik sebesar 40 persen. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menganggap usulan itu akan menambah beban perusahaan. Mengenai besarnya UMP 2006 yang mulai berpatokan pada Kebutuhan hidup Layak (KHL), Muzni berpendapat sulit tercapai seratus persen. "Patokan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) yang sekarang saja belum seratus persen padahal sudah sembilan tahun kok,"katanya. KHL hanya merupakan salah satu faktor. Penentuan besarnya UMP masih mempertimbangkan tingkat produktivitas, pengangguran, pasar kerja yang disurvei Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Menanggapi kekhawatiran pekerja bahwa pengusaha tidak akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, menurut Muzni, kekhawatiran itu terlalu mengada-ada. Apalagi ketakutan akan terjadinya pemutusan hubungan karyawan (PHK) massal. "Selama ini, tahun 1997, 1998, 1999 situasinya juga sulit tapi gelombang PHK tidak signifikan dan THR tetap dibayarkan sesuai undang-undang,"katanya.Istiqomatul Hayati