Penyadapan KPK Dipangkas, Tak Ada Operasi Tangkap Tangan

Reporter

Editor

Anton Septian

Jumat, 19 Juni 2015 17:10 WIB

Sejumlah alumni dari berbagai Perguruan Tinggi yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) membawa spanduk bertuliskan "Save KPK" saat melakukan aksi solidaritas di depan Gedung KPK, Jakarta, 1 Mei 2015. Mereka mengecam prilaku kepolisian yang menangkap penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri pada Jumat dini hari. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan KPK memerlukan kewenangan menyadap. Penyadapan, menurut dia, adalah kunci keberhasilan dalam melakukan operasi tangkap tangan.

“Penyadapan kunci terjadinya OTT (operasi tangkap tangan). Maka dari itu, eksistensi penyadapan merupakan bumper terdepan pemberantasan korupsi,” kata Indriyanto kepada Tempo, Kamis, 18 Juni 2015.

Kewenangan menyadap ini berhasil membongkar beberapa praktek korupsi dengan nilai fantastis. Salah satunya penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima duit Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani. Pemberian itu terkait dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyelidikan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia atas nama Sjamsul Nursalim. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Urip. Sedangkan Artalyta diganjar 5 tahun penjara.

Saking pentingnya penyadapan, bekas penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, menuturkan penyadapan perlu masuk Undang-Undang KPK. “Tapi bukan dihapuskan, justru untuk memperkuat,” ucapnya.

Menurut Abdullah, pada awalnya, KPK tak punya regulasi untuk mengatur penyadapan. Namun, pada 2004, KPK, yang ikut forum lembaga penegak hukum internasional, lantas membuat prosedur operasi standar soal penyadapan. “KPK belajar penyadapan dari forum itu, bagaimana cara menyadap supaya tak melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.

Komisi antirasuah kemudian meminta surat edaran ke Menteri Komunikasi dan Informatika ihwal penyadapan. “Intinya, mengharuskan KPK melakukan prosedur superketat untuk menyadap,” katanya.

Prosedur itu, misalnya, penyidik harus membuat memo tertulis untuk melakukan penyadapan. Memo itu bakal diteruskan ke Direktur Penyidikan. Jika disetujui, memo diteruskan lagi ke Deputi Penindakan. Penyadapan baru dilakukan jika minimal dua komisioner KPK menyetujuinya.

“KPK hanya boleh mentranskrip hal-hal yang berkaitan dengan perkara korupsi,” tutur Abdullah. Hasil transkrip itu menjadi rahasia yang sangat dijaga oleh tim penyidik.

Karena itu, ketika sadapan dibuka di pengadilan, rekaman yang diperdengarkan hanya yang berkaitan dengan perkara korupsi. “Dengarkan saja rekaman sadapan di persidangan, pasti terputus-putus, karena bagian yang berkaitan dengan privasi harus dipotong,” ucap Abdullah.

MUHAMAD RIZKI | JULI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya