Dituntut 16 Tahun, Penyelundup BBM Divonis 4 Tahun Penjara  

Reporter

Kamis, 18 Juni 2015 21:38 WIB

Ilustrasi Korupsi

TEMPO.CO, Pekanbaru - Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada terdakwa penyelundup bahan bakar minyak (BBM) sekaligus tindak pencucian uang Ahmad Mahbub alias Abob. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada rekannya, Dunun alias Aguan.

Vonis hakim terhadap pengusaha asal Batam itu terjun bebas, jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Abdul Fari, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 67 miliar.

Abob dan Dunun dinyatakan telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Mahbub secara sah bersama-sama melakukan tindak korupsi dan pencucian uang serta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda 1 miliar," kata ketua majelis hakim Ahmad Setio Pudjoharsoyo di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 18 Juni 2015.

Hakim Pudjo mempertimbangkan fakta persidangan bahwa Abob bukan aktor utama dalam kasus pembongkaran muatan minyak di tengah laut perairan Batam itu. Abob dinilai hanya membantu serta menjadi perantara pengusaha asal Singapura, Ridwan, yang menampung minyak dari anggota TNI Angkatan Laut aktif, Mayor Antonius Manulang.

Menurut hakim Pudjo, keterlibatan Abob bukan seperti yang disangkakan Markas Besar Kepolisian RI, yang menyebut Abob sebagai aktor utama pembongkaran minyak di tengah laut dan penjualan minyak itu di Singapura. "Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidananya," kata hakim Pudjo.

Kasus pembongkaran minyak itu terbongkar setelah Mabes Polri melacak rekening gendut triliunan rupiah milik seorang pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Batam beranama Niwen Khairyah yang diduga merupakan uang hasil penjualan minyak di tengah laut milik saudara kandungnya, Abob.

Tidak hanya Abob dan adiknya, Niwen, ada tiga orang lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban, Yusri; pengusaha asal Bengkalis, Dunun alias Aguan; dan pekerja harian lepas Pertamina, Arifin Ahmad.

Para terdakwa terbukti melakukan pencucian uang dari kegiatan pemindahan muatan minyak Duri Crude Oil milik PT Pertamina oleh kapal super tanker MT Jelita Bangsa dan MT Ocean Maju ke kapal KM Lautan I milik Abob.

Aktivitas "kencing di tengah laut" itu dilakukan di perairan Selat Malaka, Batam, Kepulauan Riau. Aktivitas ini dikawal oleh anggota TNI AL, Antonius Manulang. Antonius kini tengah disidang di Mahkamah Militer.

Adapun Yusri dan Arifin Ahmad berperan memberi kabar kepada Abob apabila ada kapal Pertamina yang mengangkut BBM di Selat Malaka. Minyak itu akan dipindahkan ke kapal milik Abob di tengah laut .

Minyak itu kemudian dipindahkan lagi ke beberapa kapal lain. Dunun lantas menjualnya ke pengusaha lokal dan luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura. Hasilnya dikirim ke rekening Niwen. Hasil penjualan yang mencapai Rp 1,2 triliun itu kemudian dijadikan modal usaha oleh Dunun.

Niwen, Yusri, dan Arifin Ahmad masih menjalani sidang yang mengagendakan pembacaan putusan.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

5 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

11 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

25 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

27 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

27 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.

Baca Selengkapnya

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

31 hari lalu

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

31 hari lalu

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

38 hari lalu

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

38 hari lalu

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.

Baca Selengkapnya

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

39 hari lalu

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.

Baca Selengkapnya