Tertipu Rp 7 Miliar, Wanita Ini Jambak Bos Cipaganti

Reporter

Kamis, 18 Juni 2015 18:06 WIB

Dari kiri: Cece Kadarisman, Yulianda Tjendrawati, Julia Sri Redjeki, dan bos Cipaganti Group Andianto Setiabudi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, 18 Juni 2015. Keempatnya dituntut 20 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 miliar. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, yang juga merupakan pimpinan di PT Cipaganti yaitu Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati dan Cece Kadarisman, menjadi bulan-bulanan seorang pengunjung. Ia adalah nasabah Koperasi pada saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 18 Juni 2015.

Kejadian tersebut bermula saat majelis hakim yang diketuai Kasianus Telaumbanua mengetuk palu tanda berakhirnya sidang. Setelah keempat terdakwa tersebut meniggalkan kursi pesakitan, dua orang wanita paruh baya mengejar mereka hingga ke luar ruang persidangan. Sambil mengejar, wanita itu terus melancarkan makian ke arah para terdakwa.

“Dasar Andianto penipu!” hardik wanita yang belakangan diketahaui bernama Merri. Merri mengaku telah menginvestasikan uangnya ke Koperasi Cipaganti sebanyak Rp 7 miliar. “Saya gak bisa sabar. Saya orang miskin, suami saya pensiunan.”

Berdasarkan pantauan Tempo, para nasabah tersebut tak hanya mengejar, mereka pun sempat menjambak rambut Julia Sri Redjeki saat ia dituntun keluar ruang persidangan dengan penjagaan ketat petugas kepolisian. Tak hanya itu, salah satu dari mereka—yang mengajar—sempat melawan petugas kepolisian yang menghalangi pengejaran mereka. “Biarkan kami mengejar mereka,” ujar Merri kepada Polisi.

Pada saat itu, posisi mereka sedang berada di gerbang samping kantor Pengadilan Negeri Bandung. Mobil tahanan Kejaksaan yang akan mengangkut para terdakwa ke sel sudah bertengger di depan gerbang. Sedangkan para pengejar tertahan oleh petugas kepolisian.

Salah satu pengejar bernama Rina mengatkan hal tersebut ia lakukan karena kesabarannya sudah hilang. Ia harus menerima kenyataan, uang yang ia investasikan senilai Rp 375 juta belum juga dibayarkan oleh pihak Cipganti. "Meskipun tidak sebesr investor lain, saya akan tetap ngotot hingga uang kembali," kata dia

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut bos Pt Cipaganti dan tiga anggota direksi Cipganti dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Jaksa menuntut mereka membayar denda sebesar Rp 200 miliar. Keempat terdakwa tersebut, diduga telah melakukan penipuan kepada lebih dari 20 ribu nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada senilia RP 4,7 triliun.

IQBAL T. LAZUARDI S. | HENGKY SULAKSONO (MAGANG)

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

2 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

4 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

7 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

14 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

17 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

20 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

21 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

26 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya