Anas Siapkan Daun Jambu untuk Kasus Hambalang
Editor
Retno Sulistyowati
Rabu, 17 Juni 2015 16:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih sempat bergurau saat akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia mengatakan bakal membayar uang pengganti dengan daun jambu. "Nanti saya siapkan uang pengganti pakai daun jambu," kata Anas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2015.(baca: Tersedia: Kamar Anas Urbaningrum di LP Sukamiskin)
Mulai Rabu malam ini, Anas akan tinggal di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Pemindahan Anas dari rumah tahanan KPK itu terkait status perkaranya yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat alias inkracht, setelah Mahkamah Agung memutus kasasi.
Dari Jakarta, Anas dibawa ke Bandung menggunakan mobil tahanan Isuzu Elf hitam B 7773 QK, sekitar pukul 14.45 WIB. Anas yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye duduk di kursi belakang, bagian tengah mobil. Terdapat dua anggota Brigade Mobil Kepolisian bersenjata laras panjang untuk mengamankan pemindahan itu.
Sebelum masuk mobil tahanan, Anas mengatakan KPK sengaja memperlama pemindahannya supaya ikut program Pondok Ramadan. "Supaya nanti malam langsung salat tarawih," ujarnya.(baca: Salam Perpisahan Anas buat KPK )
Anas mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi. Dia merasa diperlakukan tak adil oleh tiga hakim agung, yaitu MS Lumme, Krisna, dan Artidjo Alkostar yang bertindak sebagai ketua majelis kasasi.
Gara-gara tidak kredibel, menurut Anas, tiga hakim agung itu melipatgandakan hukumannya. Semula, hukuman Anas di tingkat banding cuma 7 tahun penjara. Oleh MA, hukuman ditambah menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.(baca:MA Perberat Anas: Bui 14 Tahun, Bayar Rp 57 Miliar, Hak Politik...)
MA juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu sebulan, maka seluruh kekayaannya bakal dilelang. Jika kekayaan yang dilelang belum cukup, Anas terancam penjara selama 4 tahun.
Mahkamah juga mencabut hak politik Anas, sehingga ia kehilangan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik. "Kalau Artidjo, Krisna, dan Lumme membaca berkas perkara secara benar, saya yakin putusannya akan adil," ujar dia.
MUHAMAD RIZKI