TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan KPK butuh kewenangan mengangkat penyidik sendiri. Kewenangan itu bisa ada jika Undang-Undang KPK direvisi. "Ini mendesak untuk segera direvisi tahun ini," ucap Ruki melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 16 Juni 2015.
Status penyidik yang diangkat KPK belakangan menjadi masalah setelah hakim Haswandi menyatakan penyidik KPK tidak sah karena bukan berasal dari kepolisian atau kejaksaan. Dengan begitu, penyidikan perkara yang dilakukan komisi antirasuah pun menjadi tidak sah.
Sebab itu, Haswandi dalam putusan sidang praperadilan pada 26 Mei 2015 "membebaskan" bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo, dari sangkaan KPK.
Revisi UU KPK masuk dalam program legislasi nasional Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2015. Ruki mengaku tak ingin revisi malah memperlemah KPK. Selain soal pengangkatan penyidik oleh KPK, Ruki mengusulkan adanya penguatan peran penasihat KPK.
"Peran, fungsi, status, dan struktur penasihat KPK harus ditingkatkan menjadi Komite Pengawas KPK yang mengawasi pelaksanaan tugas KPK, menasihati dan memberi saran ke pimpinan KPK, memberi izin penghentian penyidikan, serta memeriksa dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK," ujarnya.
Terutama soal penghentian penyidikan, menurut Ruki, dalam konsep awal UU KPK, pimpinan komisi antirasuah memang tak boleh menghentikan penyidikan. "Jika demi hukum terpaksa dihentikan, harus seizin penasihat KPK, tentu dengan prosedur khusus," tuturnya.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda
47 menit lalu
Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor Setjen DPR
1 jam lalu
Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK
4 jam lalu
Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai
8 jam lalu
"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja
14 jam lalu
KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu
16 jam lalu
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaAktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya
21 jam lalu
Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK
22 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaSidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi
1 hari lalu
Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Baca SelengkapnyaKPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat
1 hari lalu
KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai
Baca Selengkapnya