Pejabat di Cianjur Ditangkap Diduga Menilep Iuran Hutan
Reporter
Editor
Rabu, 5 Oktober 2005 17:24 WIB
TEMPO Interaktif, Cianjur:Bekas Kepala Subdinas Pemanfaatan Usaha Kehutanan Dinas Perhutanan dan Konservasi Tanah (PKT) Kabupaten Cianjur, Fatah Supriatna alias John ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Cianjur. John dituduh menggelapkan uang iuran retribusi hasil hutan (IRHH) dan pemalsuan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) senilai Rp 200 juta. John yang saat ini tercatat sebagai Kepala Subdinas Kependudukan Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur, ditangkap dari rumah istrinya di Kampung Cihaur Desa Cihaur Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur. Tanpa melakukan perlawanan John digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur.Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus, Eri Eriana Harahap, tersangka John ditangkap berdasarkan laporan adanya dugaan praktek korupsi berupa penggelapan uang IRHH dan SKSHH di lingkungan Dinas PKT Kabupaten Cianjur. Dari hasil penyidikan sementara, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetorkan uang IRHH dan SKSHH kepada bendahara tidak sesuai dengan hasil yang seharusnya. "Itu dilakukan secara terus menerus selama kurun waktu tahun 2002-2004,"ujar Eri.Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cianjur, Irman Idrus menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada John. Bantuan hukum dilakukan didasarkan pada status John sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Cianjur. "Sebenarnya kami sudah memberi tahu sebelumnya kepada yang bersangkutan, tapi ya, begini kejadiannya. Kami siap membantu mendampingi secara hukum,"kata Irman.Saat ini John masih dalam pengawasan ketat. Selama dalam proses pemeriksaan, suami dari salah seorang pejabat di lingkungan Kecamatan Cibeber ini untuk sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cianjur.Deden Abdul Azis