Kejagung Bantah Kriminalisasi Dahlan Iskan  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 16 Juni 2015 17:23 WIB

Dahlan Iskan tiba di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 16 Juni 2015. Kedatangan Dahlan kali ini atas undangan penyidik guna dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana membantah ada upaya mengkriminalisasikan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Ia menegaskan dugaan korupsi pengadaan mobil listrik memang benar terjadi.

"Tentu tidak ada upaya kriminalisasi. Tidak ada kepentingan kami untuk mengkriminalisasi orang," kata dia di kantornya, Selasa, 16 Juni 2015.

Tony pun menegaskan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup dugaan penyelewengan pengadaan 16 unit mobil listrik tersebut. Dengan naiknya status kasus mobil listrik ke tahap penyidikan, posisi Dahlan semakin terjepit. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadikan mantan anggota tim sukses Presiden Joko Widodo itu sebagai tersangka kasus pembangunan 21 gardu listrik di Jawa-Bali-Nusa Tenggara pada 2011-2013.

Ia juga dibidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam dugaan penghilangan aset badan usaha milik daerah. Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga sedang menelisik kasus cetak sawah fiktif yang didanai sejumlah BUMN.

Rencananya, Dahlan akan diperiksa ihwal pengadaan mobil listrik di Kejaksaan Agung, Rabu pagi. Pemeriksaan berkaitan dengan penunjukan langsung PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai pelaksana proyek. Selain itu, Dahlan juga akan diperiksa terkait dengan kapasitasnya untuk memerintahkan mantan anak buahnya, Agus Suherman, untuk meminta dana kepada tiga perusahaan BUMN.

Tiga perusahaan itu adalah Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Gas Negara, dan Pertamina. Kerugian negara akibat pengadaan 16 unit mobil listrik itu berkisar Rp 32 miliar. Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Dasep Ahmadi. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3.

DEWI SUCI R.

Berita terkait

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

38 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

42 hari lalu

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.

Baca Selengkapnya

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014

Baca Selengkapnya

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

30 September 2022

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

Kya-Kya didirikan pada 31 Mei 2003, di hari ulang tahun Surabaya. Masyarakat menyukainya, namun hanya bertahan lima tahun. Kini Kya-kya dibuka lagi.

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

24 Juli 2022

Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan mobil listrik lebih irit daripada mobil berbahan bakar minyak.

Baca Selengkapnya

PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

11 Juni 2022

PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

PLN atasi tantangan kelistrikan desa di Papua dan Papua Barat

Baca Selengkapnya