Ada Tanda Tangan Anggota DPR di Cek Aliran Dana Bansos

Reporter

Minggu, 14 Juni 2015 08:14 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Makassar - Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Samsu Niang, dijadwalkan akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar besok (15 Juni), dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008. "Surat panggilan telah dilayangkan Jumat lalu," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, Minggu, 14 Juni.

Rahman menuturkan politikus PDI Perjuangan itu akan bersaksi untuk terdakwa legislator DPRD Makassar, Mustagfir Sabry. Samsu dijadikan saksi karena ditemukan tandatangannya pada bonggol cek. Cek itu diduga dicairkan Mustagfir di Bank Sulselbar pada 27 Maret 2008 senilai Rp 100 juta.

Mustagfir sendiri diduga mencairkan dana bantuan senilai Rp 530 juta. Uang tersebut dicairkan menggunakan tiga lembar cek. Cek kedua dicairkan pada 23 April 2008 senilai Rp 200 juta, dan cek ketiga senilai Rp 230 juta dicairkan pada 1 September 2008.

Hubungan Samsu dan Mustagfir saat itu masih berstatus kader Partai Demokrasi Kebangsaan. Mustagfir kini menjadi kader Partai Hanura. "Kami berharap yang bersangkutan bisa kooperatif demi memperlancar proses persidangan kasus tersebut," ujar Rahman.

Samsu belum berhasil dikonfirmasi. Nomor telepon politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tidak aktif. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga belum dijawab.

Namun saat diperiksa pada proses penyidikan September tahun lalu, Samsu mengaku menandatangani bonggol cek dan menerima uang bantuan sosial sebanyak Rp 100 juta pada tahun 2008. Uang itu digunakan untuk membiayai kegiatan kongres dan seminar forum guru.

Saat pencairan dana, Samsu menjabat sebagai Koordinator Forum Komunikasi Pengkajian Aspirasi Guru Indonesia (FK-PAGI) Sulawesi Selatan. Samsu mengklaim lembaganya memiliki legalitas hukum yang jelas.

Jaksa menyeret empat terdakwa dalam kasus ini. Tiga lainnya adalah bekas legislator DPRD Sulawesi Selatan Muhammad Adil Patu, bekas legislator DPRD Makassar Mujiburrahman, dan politikus Partai Golkar. Ketiganya juga masih kader PDK saat kejadian ini berlangsung.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Selatan, kasus ini merugikan negara Rp 8,8 miliar ini. Dalam audit BPK juga ditemukan masih ada Rp 26 miliar lagi yang pertanggungjawabannya tak jelas.

Bendahara Pengeluaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Anwar Beddu, dan bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muallim telah divonis bersalah. Anwar telah menjalani hukuman 15 bulan penjara. Sedangkan Muallim divonis 2 tahun bui.

AKBAR HADI

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

17 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

6 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya