Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan Iskan, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 4 Juni 2015. Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan bahwa rencana pemeriksaan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jakarta akan diatur ulang. Alasannya, kata dia, jadwal pemeriksaan Dahlan pekan depan, 17 Juni 2015, di Kejati bentrok dengan agenda serupa di Kejagung.
"Tadi Kejati sudah beritahu ke kami. Sudah ada koordinasi dan akan dijadwalkan ulang," ujar Tony ketika dihubungi Tempo, Kamis, 11 Juni 2015.
Sebagaimana diketahui, Kejati Jakarta dan Kejagung akan memeriksa Dahlan untuk dua kasus yang berbeda. Satu kasus saat Dahlan menjadi Dirut PLN, satu lagi saat Dahlan menjabat Menteri BUMN.
Di Kejati, Dahlan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 21 Gardu Induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013. Dahlan akan dimintai keterangan terkait tupoksinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek yang sejauh ini merugikan negara Rp 33 miliar.
Sementara itu, di Kejagung, Dahlan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik dari tiga BUMN tahun anggaran 2013. Negara diduga mengalami kerugian total loss pada kasus itu.
Tony melanjutkan, Kejati sudah menyepakati untuk mengubah tanggal agenda pemeriksaan mereka. Namun, apakah sebelum atau sesudah agenda di Kejagung belum ditentukan. "Tengah dibahas," ujar Tony.
Dahlan sesungguhnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejati DKI Jakarta hari ini. Namun, dengan alasan belum memiliki kuasa hukum, Dahlan urung hadir dan meminta penjadwalan ulang.