TEMPO.CO , Sampang:Seorang pemuda ditahan aparat Kepolisian Resor Sampang karena memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu. "Inisialnya NR," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sampang, Ajun Komisaris Aditia Kusuma, saat diminta konfirmasi, Rabu, 10 Juni 2015.
Aditia enggan merinci identitas, profesi dan alamat tempat tinggal pemuda tersebut. Aditia beralasan polisi tengah mendalami asal usul STNK palsu milik NR tersebut. "Kasusnya saat ini ditangani Satreskrim Polres Sampang," ujar Aditia.
Menurut Aditia, terungkapnya STNK palsu milik NR ini bermula saat NR hendak memperpanjang pajak tahunan sepeda motor matic merk Vario di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sampang. Saat petugas mengecek nomor polisi yang tertera dalam STNK yaitu M 4213 NO, ternyata nomor tersebut tidak terdaftar.
Karena penasaran, lanjut Aditia, petugas melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan. Hasilnya. "Tetap tidak terdaftar," ujar Aditia.
Petugas Samsat pun melakukan pengecekan keaslian STNK dengan menggunakan sinar ultra violet. Hasilnya, kata Aditia, kertas STNK dinyatakan asli, namun plat nomor kendaraan NR dinyatakan palsu. "Kertas STNK asli, hanya nomor asli pada STNK dihapus dan dicetak ulang dengan nomor baru".
Atas temuan itulah, NR berikut sepeda motor dan surat-suratnya ditahan dan diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk diusut secara tuntas. "Apakah NR hanya korban atau dia memang pelakunya, masih menunggu hasil penyelidikan," pungkas Aditia.
MUSTHOFA BISRI
Berita terkait
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
1 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaPelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan
14 hari lalu
Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.
Baca SelengkapnyaGunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis
33 hari lalu
Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online
47 hari lalu
Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Baca SelengkapnyaFakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin
24 Januari 2024
Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini
20 Januari 2024
Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.
Baca SelengkapnyaMengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?
19 Januari 2024
Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.
Baca SelengkapnyaAceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024
7 Januari 2024
Pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaPembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun
21 Desember 2023
Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Simak selengkapnya di sini:
Baca SelengkapnyaPajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun
16 Desember 2023
Konsumen mobil listrik Neta V diuntungkan dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Simak informasi selengkapnya di sini:
Baca Selengkapnya