Terdakwa Kasus Uang Palsu Rp 12,2 M Mulai Disidang di Jember

Reporter

Selasa, 9 Juni 2015 13:44 WIB

Ilustrasi pungli. ANTARA/Agus Bebeng

TEMPO.CO, Jember - Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, mulai menyidangkan kasus uang palsu senilai Rp 12,2 miliar, Selasa, 9 Juni 2015. Empat terdakwa dalam kasus itu akan disidang secara tersendiri, karena berkas perkara mereka dipisah.

Pelaksana tugas Ketua Pengadilan Negeri Jember, Nurcholis, menjelaskan sesuai jadwal yang telah ditentukan, persidangan dimulai terhadap dua terdakwa, yakni Kasmari bin Karto dan Aman. Nurcholis bertindak sebagai ketua majelis hakim.

Dua terdakwa lainnya, Agus Sugiyoto dan Abdul Karim bin Nahrowi, diusahakan disidang pada hari yang sama. Begitu juga sidang-sidang lanjutan, akan dilakukan pada hari yang sama. “Empat terdakwa itu akan disidangkan oleh dua majelis hakim. Namun masing-masing majelis hakim ketua maupun anggotanya berbeda," kata Nurcholis, Selasa, 9 Juni 2015.

Sidang perdana hari ini diisi dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya majelis hakim menanyakan hal-hal formal, termasuk apakah para terdakwa didampingi penasehat hukum. “Kalau ancamannya di atas 9 tahun, wajib didampingi penasehat hukum,” ujar Nurcholis.

Seperti diberitakan sebelumnya, pekan terakhir Januari 2015 lalu, aparat Kepolisian Resor Jember mengungkap rencana peredaran uang palsu senilai Rp 12,2 miliar di Jember. Empat orang ditangkap di tempat terpisah, yakni Terminal Tawangalun, Rumah Makan Pujasera, serta Hotel Beringin Indah.

Empat orang itu adalah Aman, 23 tahun, warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi, Provinsi Sumatera Selatan, yang juga berprofesi sebagai guru honorer; Agus Sugiyoto, 48 tahun, swasta, Desa Plosogerang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang merupakan pecatan polisi.

Dua pelaku lainnya adalah Abdul Karim bin Nahrowi, 46 tahun, wiraswasta, warga Dusun Bandaran, Desa Mancilan, Kecamatan Mojo Agung, Kabupaten Jombang; Kasmari bin Karto, 44 tahun, wiraswasta, warga Dusun Doyong Desa Ringin Pitu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Selain menyita uang palsu Rp 12,2 miliar, polisi juga menyita mobil Toyota Avanza hitam nomor polisi S 919 serta Toyota Inova bernomor polisi P 1962 PS, yang diparkir di Hotel Beringin Indah, Kecamatan Ajung.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

23 hari lalu

Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

Waspada peredaran uang palsu saat bagi-bagi THR menjelang Lebaran.

Baca Selengkapnya

Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

24 hari lalu

Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

Kebutuhan terhadap uang tunai mendekati lebaran meningkat. Namun, perlu waspada peredaran uang palsu. Ingat lagi bedakan uang asli dan palsu.

Baca Selengkapnya

Waspada Menjelang Lebaran, Ini Ciri-Ciri Uang Palsu dan Cara Menghindarinya

36 hari lalu

Waspada Menjelang Lebaran, Ini Ciri-Ciri Uang Palsu dan Cara Menghindarinya

Menjelang idul fitri, banyak orang yang menawarkan penukaran uang baru. Sebaiknya tetap waspada dan pahami ciri-ciri uang palsu agar tidak tertipu.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

38 hari lalu

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat membongkar peredaran uang palsu di Cengkareng,

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya