TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah selesai memproses surat pencekalan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN tahun 2011-2013, Dahlan Iskan.
"Baru saja keluar, tapi belum saya cek lagi statusnya di Imigrasi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana ketika ditemui Tempo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 8 Juni 2015.
Dahlan adalah tersangka terbaru dalam kasus korupsi gardu induk yang dinilai merugikan negara sekitar Rp 33 miliar. Sebelum Dahlan, Kejaksaan Agung telah menetapkan 15 tersangka lain. Mereka adalah tiga rekanan proyek dan 12 pegawai/pejabat PLN.
Berdasarkan salinan surat yang diterima Tempo, surat keputusan pencekalan Dahlan seusai diproses oleh Jaksa Agung Muda Intel pada 5 Juni 2015. Adapun surat ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intel Arminsyah.
Lebih lanjut, dalam surat itu juga tertulis tindak pidana korupsi yang dilakukan Dahlan yaitu korupsi 21 gardu induk dengan daya 1.610 mVA Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Pada bagian bawah, tertulis Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Di bagian penutup, dinyatakan surat pencekalan Dahlan akan berlaku untuk enam bulan ke depan. Dan, apabila terdapat kekeliruan, akan segera diperbaiki.
ISTMAN M.P.
Berita terkait
Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini
43 hari lalu
Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
47 hari lalu
KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.
Baca SelengkapnyaFakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan
20 Oktober 2023
Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina
14 September 2023
Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK
14 September 2023
Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.
Baca SelengkapnyaKPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini
14 September 2023
Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.
Baca SelengkapnyaEks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini
14 September 2023
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014
Baca SelengkapnyaKawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya
30 September 2022
Kya-Kya didirikan pada 31 Mei 2003, di hari ulang tahun Surabaya. Masyarakat menyukainya, namun hanya bertahan lima tahun. Kini Kya-kya dibuka lagi.
Baca SelengkapnyaDirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM
24 Juli 2022
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan mobil listrik lebih irit daripada mobil berbahan bakar minyak.
Baca SelengkapnyaPLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau
11 Juni 2022
PLN atasi tantangan kelistrikan desa di Papua dan Papua Barat
Baca Selengkapnya