TEMPO Interaktif, Mataram:Provinsi Nusa Tenggara Barat bergabung dengan enam provinsi lainnya, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau menuntut pengakuan sebagai provinsi kepulauan dan memperoleh pengakuan khusus. Namun tetap dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Tuntutan tersebut diajukan agar pulau-pulau kecil di dalam provinsi tersebut yang selama ini terabaikan agar memperoleh pemberdayaan. Karena itu, mereka menuntut dilakukannya amandemen Undang-undang Nomor : 32 tentang pemerintah daerah. Pemerintah diminta untuk mengacu Deklarasi Juanda Tahun 1962 yang diakui internasional bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelago state).Misalnya sebagai provinsi kepulauan, Maluku yang dijadikan contoh oleh Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat Chairul Mahsul, banyak wilayahnya yang kosong terpisah jauh oleh perairan melebihi jarak 12 mil yang ditetapkan untuk pengelolaan wilayah laut. "Masuk wilayah mana yang kosong tersebut,"ujarnya. Gagasan provinsi kepulauan tersebut sudah diluncurkan di Jakarta, pertengahan September (16/9) lalu. Selanjutnya, akan melakukan semiloka untuk sosialisasi mengundang Dewan Perwakilan Daerah, Komisi II dan Panitia Anggaran di DPRD RI.Tujuh provinsi bergabung dalam kelompok provinsi kepulauan tersebut sesuai gagasan yang dimunculkan oleh Maluku karena kecilnya dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) yang diberikan pemerintah. Sebab, perhitungannya berdasar pikiran continental yaitu penentuan formulanya hanya memperhitungkan luas wilayah daratan dan jumlah penduduk. Sedangkan apabila diperlakukan khusus bisa memperoleh DAU dan DAK yang lebih besar hingga meningkat 75 persen.Selama ini sesuai definisi Departemen Kelautan dan Perikanan tujuh provinsi tersebut termasuk kriteria provinsi kepulauan. Namun hanya sebatas kriteria saja. Tidak ada pengaruhnya yang menguntungkan provinsi kepulauan tersebut.Supriyantho Khafid
BPKP Bakal Awasi Kepatuhan Keuangan Empat Daerah Otonomi Baru
24 Februari 2023
BPKP Bakal Awasi Kepatuhan Keuangan Empat Daerah Otonomi Baru
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal awasi kepatuhan keuangan di empat daerah otonomi baru, yakni Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan.