Kemenkum HAM Hanya Akui Golkar Kubu Ancol, Ini Kata JK

Reporter

Senin, 8 Juni 2015 14:30 WIB

TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Tegal - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan memang seharusnya kepengurusan Partai Golkar yang diakui berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, kata dia, setelah dilakukannya islah khusus, Kemenkum HAM tidak bisa asal mengklaim surat keputusan itu sebagai rujukan calon kepala daerah dari Partai Golkar.

"Itu kan sebaik-baiknya. Tapi ada dua hal, Kementerian Hukum juga musti mendengarkan Komisi Pemilihan Umum," kata JK di Pondok Pesantren At-Tauhiddiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah, Senin, 8 Juni 2015. "Karena yang melaksanakam pemilihan kepala daerah itu KPU."

JK menyerahkan seluruh wewenang kepada KPU terkait pengesahan kepengurusan Golkar untuk mengikuti Pilkada. Dia juga mengatakan akan memfasilitasi pertemuan antara KPU dan Kemenkum HAM untuk membicarakan soal pengesahan kepengurusan setelah islah khusus.

JK mengakui proses islah khusus dualisme kepengurusan Golkar memang melalui jalan yang berliku. Ditambah adanya pernyataan dari beberapa kader Golkar di daerah yang menganggap bahwa islah khusus Golkar hanya bersifat sementara.

"Pendapat memang bermacam-macam, yang penting kedua pimpinan kepengurasan sudah menyetujui. Tentu yang lain harus mengikuti," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM tetap hanya mengakui surat keputusan yang mengesahkan Musyawarah Nasional Ancol sebagai rujukan calon kepala daerah dari Partai Golkar. Sikap itu diambil lantaran akta perdamaian yang disepakati di antara kedua kubu yang berseteru di tubuh Golkar bersifat parsial.

Juru bicara Kementerian Hukum dan HAM, Ansharuddin, mengatakan pemerintah tak mungkin membatalkan pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol, pimpinan Agung Laksono, karena saat ini legalitas surat keputusannya masih diuji di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Kementerian Hukum menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie.

REZA ADITYA


Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

4 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

4 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

24 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

26 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

26 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

28 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

29 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya