Komisi I DPR Minta Polisi Perberat Sanksi Hukum Penyerang Tempo
Reporter
Editor
Jumat, 1 Agustus 2003 09:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi I DPR meminta polisi memperberat sanksi hukum bagi para pelaku penganiayaan terhadap wartawan majalah Tempo dengan pasal-pasal pidana tambahan. Permintaan ini terungkap dalam Rapat Konsultasi Komisi I DPR dengan Kapolri Jenderal Dai Bachtiar di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (18/3) siang. Permintaan itu bermula dari penjelasan Dai Bachtiar bahwa aparat keamanan telah memeriksa dan menahan empat tersangka pemukulan wartawan majalah Tempo. Mereka masing-masing David alias A Miaw, Teddy Uban, Joseph dan Sakti Hidayat. Menurut Dai, untuk tindak pidana penganiayaan ringan, sesuai pasal 352 Hukum Pidana, mereka berempat diancam penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500. Sedangkan untuk perbuatan yang tidak menyenangkan orang lain dengan ancaman kekerasan, sesuai pasal 335 peraturan yang sama, David cs diancam penjara paling lama setahun dan denda paling banyak Rp 4.500. Menanggapi penjelasan itu, anggota Fraksi PDIP Siddharto Danusubroto langsung mengusulkan agar Kapolri mengenakan pasal tambahan untuk memperkuat dakwaan. Pasal pidana tambahan itu adalah pasal 207 dan 209 KUHP mengenai penghinaan terhadap pegawai negeri. Menurut anggota DPR ini, anak buah Tomy Winata --seperti ditulis dalam kesaksian wartawan Tempo Ahmad Taufik-- telah jelas-jelas melakukan penghinaan pada pejabat negara, terutama polisi. Antara lain, dengan mengaku berperan besar dalam keberhasilan Sutiyoso menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk masa jabatan kedua, dan mengaku telah membelikan semua lampu-lampu di kantor Polres Jakarta Pusat. Permintaan Siddharto ditimpali Abdul Azis Bisri dari Fraksi Kebangkitan Bangsa yang menilai tindakan anak buah Tomy Winata menunjukkan arogansi. Mereka merasa di atas hukum, katanya. (Budi Riza Tempo News Room)
Berita terkait
Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi
15 menit lalu
Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi
Possession: Kerasukan memakai atribut horor Indonesia, yaitu pocong yang dipresentasikan bantal-guling lantaran dekat dengan keseharian masyarakat.