Tidak Ditahan, Kejaksaan Ajukan Cegah Dahlan Iskan

Reporter

Editor

Elik Susanto

Jumat, 5 Juni 2015 17:59 WIB

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan Iskan (tengah), usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 4 Juni 2015. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara. TEMPO/Dian Triyuli handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, kepada Jaksa Agung Muda Intelijen Arminsyah. Meski meminta penetapan status cegah, Kejaksaan tak menahan bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut. "Sore ini sudah kami ajukan langsung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman, Jumat, 5 Juni 2015.

Pencegahan dilakukan setelah Adi mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013. Adapun Dahlan beberapa minggu terakhir ini kerap pergi ke luar negeri, khususnya Amerika Serikat.

Adi menyatakan tim penyidik merasa tak perlu melakukan penahanan karena Dahlan bersikap kooperatif. Menurut tim penyidik, Dahlan menjalani pemeriksaan selama dua hari berturut-turut dan selalu hadir tepat waktu. (Alasan Kejaksaan Dahlan Jadi Tersangka Kasus Gardu Listrik)

Keputusan ini diambil meski Dahlan sempat dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk lima tersangka proyek tersebut yang masih dalam proses penyidikan. Alasannya, Dahlan masih berada di luar negeri. "Alasannya sah menurut hukum," kata Adi.

Penyidik menilai Dahlan bersalah sebagai kuasa pengguna anggaran lantaran mengajukan anggaran multiyear tanpa memiliki seluruh lahan proyek. Hanya lima titik yang sudah dibebaskan dan menjadi milik PLN dari 21 titik proyek.

Adapun Dahlan, menurut Adi, mengklaim bahwa seluruh lahan sudah dimiliki PLN agar Kementerian Keuangan mau memberikan persetujuan. Dahlan, kata Adi, juga bersalah dalam pembayaran proyek, yang seharusnya didasari perkembangan pembangunan secara fisik.

Kenyataannya, pembayaran justru dilakukan berdasarkan pembelian barang yang dilakukan perusahaan rekanan. "Uang negara keluar sia-sia karena gardu induk tak selesai dan tak bisa digunakan," kata Adi.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

34 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

39 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

43 hari lalu

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

44 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

55 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya