Fuad Amin Tantang Saksi Sumpah Pocong di Pengadilan  

Reporter

Editor

Anton William

Kamis, 4 Juni 2015 15:55 WIB

Sejumlah seniman berakting dengan aktraktif saat membawakan peran dalam kolaborasi teater sumpah pocong karya Yesmil Anwar di Bale Rumawat Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat (22/3). Dalam hal ini KPK sengaja menggagas ini agar para masyarakat khususnya mahasiswa dan kaum muda bisa memilih dengan bijak untuk para colon wakil rakyat untuk meminimalisir wakil rakyat yang korup. Kampanye dengan tema Pemilu & Korupsi ini digagas KPK bersama sejumlah seniman, budayawan, dan akademisi untuk mengupas masalah golput dalam balutan seni dan orasi. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin menantang bekas Direktur Perusahaan Daerah Sumber Daya Abdul Hakim melakukan sumpah pocong di persidangan kasus dugaan suap gas. Tantangan itu keluar saat Fuad mencecar Abdul soal duit Rp 2 miliar.

"Uang itu kan di-refund ke BUMD, Pak Hakim yang saya suruh mengembalikan," ucap Fuad. "Terbuka saja, kalau perlu kita sumpah pocong," ujar Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.

Ajakan Fuad tak digubris Abdul. Dia meyakini duit itu dia serahkan sendiri pada Fuad.

Perdebatan Fuad dan Abdul terjadi ketika hakim membuka kesempatan bertanya. Fuad mengatakan Abdul Hakim adalah orang kepercayaannya karena dititipkan oleh Hadi Poernomo. Pernyataan itu dibantah Abdul. "Saya keberatan dengan pernyataan itu, saya bukan titipan," kata Abdul.

Fuad pun mencecar Abdul atas kesaksiannya. Abdul sebelumnya menyatakan dia pernah mengantar duit sejumlah Rp 2 miliar kepada Fuad di City of Tomorrow Mall Surabaya. Fuad bersikeras duit itu dimasukkan ke rekening PD Dumber Daya dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Fuad juga menyatakan telah memerintahkan Abdul untuk mentransfer duit Rp 2 miliar itu pada rekening BUMD. Abdul tidak membenarkan. "Saya tak ingat," kata Abdul.

Fuad dengan suara parau mengimbau Abdul untuk jujur. "Ayolah, itu tak ada pasal hukumnya, tidak akan memberatkan Anda." Namun, Abdul tetap tidak mengakui.

Seusai sidang, Fuad menyebut banyak keterangan yang dikarang oleh saksi. "Saya ajak sumpah pocong biar habis bersaksi dia langsung mati."

Fuad didakwa atas tuduhan menerima suap dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Fuad menerima duit dari Direktur Human Resourch Development PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko, bersama-sama dengan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo. Pemberian itu karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd, terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Sebagai tanda terima kasih atas jasa Fuad Amin, Antonius bersama-sama dengan Sardjono, Sunaryo, Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo, sepakat memberikan sejumlah duit. Pemberian duit dilakukan dalam berbagai tahap dan jumlah yang bervariasi hingga mencapai Rp 18,50 miliar.

Atas perbuatannya, Fuad Amin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal untuk politikus Gerindra itu 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya