Kasus Korupsi Gardu Induk, Dahlan Iskan Diperiksa Kejaksaan  

Reporter

Kamis, 4 Juni 2015 14:58 WIB

Menteri BUMN Dahlan Iskan memberi sambutan dalam acara perpisahan di ahir masa jabatanya menjadi menteri BUMN dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II di gedung kementrian BUMN, Jakarta, 17 Oktober 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 4 Juni 2015. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan pemeriksaan terhadap Dahlan untuk menggali apa saja yang ia tahu ihwal proyek itu. "Pada saat proyek itu berlangsung, posisi beliau sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Jadi, kita periksa apa saja yang beliau tahu," kata dia, Kamis, 4 Juni 2015.

Dahlan, yang juga mantan Menteri BUMN, tiba di gedung Kejati DKI Jakarta pukul 09.30 WIB. Dahlan ditemani kuasa hukumnya, Pieter Talaway. Ini kehadiran pertamanya setelah sempat tak hadir pada dua pemanggilan sebelumnya.

Saat tiba di gedung Kejati DKI Jakarta, Dahlan langsung masuk ke ruang penyidik tanpa banyak komentar. "Nanti saja setelah pemeriksaan," ujarnya singkat. Saat istirahat untuk salat zuhur, Dahlan juga enggan berbicara kepada wartawan.

Menurut Adi Toegarisman, pemeriksaan terhadap Dahlan untuk mengembangkan keterangan dari saksi dan tersangka sebelumnya. "Pertanyaan yang akan diajukan kepada beliau ada yang bersifat khusus dan umum," ucapnya.

Adi berujar pemeriksaan terhadap Dahlan hari ini bisa jadi hanya yang pertama. Namun karena banyak hal yang perlu digali, tak tertutup kemungkinan Dahlan akan diperiksa lagi seusai pemeriksaan hari ini.

Ditanyai apakah ada kemungkinan Dahlan dijadikan tersangka, Adi tak mau berandai-andai dahulu.

Kasus itu bermula saat PT PLN (Persero) melakukan kegiatan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara. Dananya bersumber dari APBN sebesar Rp 1 triliun lebih untuk anggaran tahun 2011 sampai dengan 2013.

Pelaksanaan kontrak dilaksanakan pada bulan Desember 2011 hingga Juni 2013. Lingkup pekerjaannya meliputi pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal, pengadaan pemasangan, dan transportasi pekerjaan sipil.

Ketika penandatangan kontrak pembangunan gardu, ternyata belum ada penyelesaian pembebasan tanah yang akan digunakan oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul.

Kemudian, setelah dilakukan pembayaran pencairan uang muka dan termin satu, ternyata tidak dilaksanakan pekerjaan sesuai progres fisik yang dilaporkan alias fiktif. Misalnya untuk kegiatan pembangunan gardu induk 150 KV Jatirangon 2 dan Jatiluhur senilai Rp 36.540.049.125.

Dalam kasus tersebut kejaksaan telah menetapkan sembilan orang tersangka dan telah menjalani penahanan. Selain itu masih ada enam orang tersangka lain yang masih menjalani proses penyidikan.

ISTMAN M.P.


Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

34 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

39 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

43 hari lalu

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

44 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

55 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya