Polri-Novel Baswedan Perang Urat Syaraf Soal Saksi  

Reporter

Editor

Anton William

Kamis, 4 Juni 2015 12:41 WIB

Kuasa hukum Novel Baswedan menyerahkan bukti surat pemohon kepada hakim tunggal Zuhairi saat sidang Praperdilan disaksikan kuasa hukum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI di PN Jakarta Selatan. 3 Juni 2015. Tempo/Dian triyuli handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Joel Baner Toendan, keberatan atas kehadiran kakak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Taufik Baswedan. Taufik hadir sebagai saksi fakta di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Joel, undang-undang melarang saudara sedarah dihadirkan sebagai saksi. "Tetap keberatan. Ini masih punya hubungan darah dengan pemohon," ujar Joel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2015. Novel langsung memohon pada hakim agar kakaknya bisa bersaksi.

Sebabnya, keterangan Taufik berkaitan dengan pemeriksaan di Bareskrim bahwa yang diperbolehkan masuk hanya keluarga. "Hal-hal yang perlu disampaikan hanya dari keluarga. Jadi mohon izin yang mulia," kata Novel.

Joel pun tetap ngotot keberatan dengan kehadiran Taufik. Menurut dia, perkara yang diajukan mengenai penangkapan dan penahanan yang sesuai prosedur atau tidak, bukan pemeriksaan.

Hakim tunggal praperadilan Zuhairi pun mengatakan nantinya Taufik akan menerangkan proses penahanan itu. "Makanya nanti sejauh mana keterangannya," ujar Zuhairi. Dia pun meminta Taufik memberi keterangan yang obyektif.

Bareskrim Polri menjadikan Novel sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet, Mulyadi Jawani alias Aan, pada 2004. Novel saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Kasus ini sempat redup dan muncul ke permukaan ketika terjadi konflik KPK dan Polri pada 2012.

Ketika itu, Novel tengah menangani kasus dugaan korupsi simulator kemudi yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Novel ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 1 Mei 2015. Polri beralasan penangkapan itu karena Novel sudah beberapa kali tak hadir dalam pemeriksaan.

Padahal, pemimpin KPK sudah menyurati Polri meminta penundaan pemeriksaan Novel karena sedang tugas ke luar kota. Penangkapan berbarengan dengan menegangnya hubungan KPK dan Polri setelah komisi antirasuah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

8 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

10 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

13 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

14 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

15 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

16 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

17 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

18 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

21 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya