TEMPO.CO,Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan tak akan mencopot jabatan pegawai negeri sipil (PNS) yang menggunakan ijazah palsu. Ia hanya akan menurunkan pangkat kepegawaian PNS tersebut satu tingkat atau sesuai dengan tingkat pendidikan sebelumnya.
"Ijazah hanya berkaitan dengan jabatan dan pangkat sebagai PNS. Jadi tak perlu dipecat," kata Yuddy di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2015.
Ia menyatakan pemerintah tak memberlakukan hukuman keras, yaitu pemecatan, karena menghargai proses seleksi dan pengabdian setiap PNS. Menurut dia, seseorang diterima sebagai PNS bukan semata karena ijazah yang dimiliki, tapi juga kecerdasan, yang membuatnya lolos dati tiap tahap seleksi.
"Ujian masuknya itu susah, tak ada pengaruh ijazah," katanya.
Yuddy juga merasa tak perlu memberikan sanksi pidana karena hal itu merupakan ranah kepolisian. Tapi jika seorang PNS terkena hukuman pidana, akan ada efek sanksi administrasi yang berlaku, yaitu pemberhentian.
Ihwal ijazah, Yuddy mengatakan sebenarnya status lulusan strata dua atau strata tiga tak memberikan efek signifikan terhadap kenaikan gaji dan tunjangan kinerja. Jumlah cukup signifikan justru diterima PNS berijazah strata satu.
"Antara lulusan D-3 dan S-1 itu selisih gajinya jauh sekali," katanya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2015 yang memerintahkan semua kepala daerah dan pimpinan lembaga pemerintahan mengecek ulang ijazah pegawai negeri sipil. Tolok ukurnya sesuai dengan ketentuan kepolisian dan kesesuaian dengan daftar universitas milik Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
20 November 2023
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Gibran Rakabuming Raka mendapatkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri dari Kementerian Pendidikan pada 8 Agustus 2019. Simak syarat ketentuan agar lulusan luar negeri mendapatkan penyetaraan ijazahnya?