Yance Dibebaskan, Kalla : Berarti Hukum Masih Berjalan

Reporter

Senin, 1 Juni 2015 20:23 WIB

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance dikawal oleh petugas usai mengikuti sidang putusan dugaan korupsi pembangunan PLTU Batu Bara Sumuradem di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, 1 Juni 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa divonis bebasnya mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syafiuddin alias Yance menunjukkan hukum di Indonesia masih berjalan sebagaimana mestinya. ‎Apa yang menjadi putusan hakim saat ini sesuai dengan kesaksiannya di pengadilan.

Dalam kesaksiannya, Kalla mengatakan bahwa tindakan Yance memang tidak merugikan negara. "Itu kan berdasarkan perintah, harganya juga tak mahal," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin 1 Juni 2015. Menurut dia, prinsip dalam tindakan tersebut bukan ganti rugi, melainkan menguntungkan semua pihak.

Bebasnya Yance menurut Kalla, juga menunjukkan bahwa pengadilan bukan tempat menghukum orang, namun mencari keadilan. Jika di pengadilan terdakwa diputuskan tak bersalah maka harus dibebaskan. Menurutnya tak semua orang yang sudah duduk di kursi pesakitan akan masuk penjara. ‎‎

Yance terbebas dari hukuman atas dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan ganti rugi tanah proyek PLTU Sumur Adem Kabupaten Indramayu.

Majelis hakim Tipikor Bandung memutuskan Yance tidak terbukti melakukan upaya melawan hukum dalam proyek pembebasan lahan PLTU Sumur Adem. Padahal sebelumnya jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut Yance dengan hukuman penjara 1,6 tahun dan denda Rp 200 juta.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Yance tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa dan memerintahkan terdakwa keluar dari tahanan, juga memulihkan hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,” ujar ketua majelis hakim Marudut Bakara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 1 Juni 2015.

Atas putusan itu, Jaksa Penentut Umum berencana mengajukan kasasi. Adapun Kalla pernah bersaksi dalam persidangan Yance, pada tanggal 13 April 2015 lalu. ‎

Kalla mengklaim bahwa dalam kasus ini tak ada rekayasa hukum. ‎Yance sendiri, kata Kalla, sudah menghubunginya untuk melaporkan hasil putusan. Ditanya mengenai rencana jaksa yang berencana mengajukan kasasi, Kalla mempersilakannya. "Itu hak kejaksaan, boleh-boleh saja."

FAIZ NASHRILLAH

Berita terkait

Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

46 menit lalu

Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 7 Mei 2024 diawali oleh kabar Ketua Umum PMI Jusuf Kalla meminta kelompok Palestina Hamas untuk bersatu dengan Fatah

Baca Selengkapnya

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

11 jam lalu

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

Ketua PMI Jusuf Kalla meminta Hamas untuk bersatu dengan Fatah ketika bertemu perwakilan kelompok tersebut di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

21 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

1 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Hamas Minta Bantuan Jusuf Kalla untuk Mediasi dengan Israel

1 hari lalu

Hamas Minta Bantuan Jusuf Kalla untuk Mediasi dengan Israel

Hamas meminta bantuan dari Jusuf Kalla agar menjadi mediator guna mengakhiri perang dengan Israel.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

4 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

12 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

13 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

15 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

15 hari lalu

Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

Presiden Jokowi mendiskusikan rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Surabaya dengan Menlu Cina, pernah akan dibangun pada 2018.

Baca Selengkapnya