Ini Syarat Calon Independen Maju Pilkada

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 1 Juni 2015 03:31 WIB

Pilkada / Pilgub Jawa Tengah. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Semarang - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Jawa Tengah membuka peluang bagi calon independen (non-partai) bisa maju melalui jalur perseorangan dalam pilkada serentak di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah 2015.

“KPUD di Jawa Tengah mulai menerima penyetoran berkas dukungan bagi calon kepala daerah jalur perseorangan mulai 11 Juni 2015,” kata Ketua KPUD Jawa Tengah Joko Purnomo, Ahad, 31 Mei 2015.

Berkas yang dikumpulkan oleh calon perseorangan adalah surat dukungan dari pendukung yang bersangkutan, disertai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Adapun jumlah minimal dukungan yang dipersyaratkan tergantung tiap daerah.

Bagi daerah berpenduduk sampai 250 ribu jiwa, jumlah dukungan minimal 10 persen. Daerah berpenduduk 250 ribu-500 ribu jiwa jumlah dukung minimal 8,5 persen.

Adapun daerah yang berpenduduk antara 500 ribu-1 juta jiwa, jumlah minimal 7 persen. Sementara untuk daerah yang jumlah penduduknya 1 juta jiwa ke atas, jumlah dukungan minimal 6,5 persen.

Jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh calon independen itu paling tidak tersebar di 50 persen dari jumlah kecamatan di tiap daerah. “Sebanyak 21 kabupaten/kota di Jateng dipastikan siap menyelenggarakan pilkada,” ujar Joko. Penyelenggara juga sudah terbentuk sampai tingkat desa atau kelurahan (PPS).

Di Kota Semarang, KPUD setempat sudah mulai mengumumkan tahapan perekrutan calon kepala daerah lewat jalur independen. Penyerahan syarat dukungan calon independen dibuka mulai 11 hingga 15 Juni 2015.

Syarat bukti dukungan calon perseorangan di Kota Semarang sebanyak 105.464 pemilih. Angka itu sesuai dengan hitungan 6,5 persen jumlah penduduk di Kota Semarang, yang mencapai 1,6 juta jiwa.

Bukti dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, paspor, atau identitas lain. KPUD Kota Semarang akan memverifikasi bukti dukungan.

Di Kabupaten Semarang, KPUD setempat menetapkan jumlah dukungan calon perseorangan sebanyak 74 ribu bukti dukungan. Hitungan ini sesuai dengan 7,5 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Semarang yang mencapai 989 ribu jiwa.

ROFIUDDIN

Berita terkait

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.

Baca Selengkapnya

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.

Baca Selengkapnya

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.

Baca Selengkapnya

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

25 Februari 2018

Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Fadli Zon: Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri Belum Tentu Tegas

6 Januari 2018

Fadli Zon: Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri Belum Tentu Tegas

Soal perwira TNI/Polri yang terjun ke dunia politik lewat Pilkada menurut Fadli Zon tak menentukan ia akan tegas dalam memimpin.

Baca Selengkapnya