TEMPO.CO, Mataram - Para pegiat lembaga peduli anak Gagas Foundation di Mataram melakukan aksi memperingati Hari Anti-Tembakau di kawasan car free day di Jalan Udayana, Mataram, Minggu pagi, 31 Mei 2015.
Dimulai dari depan SMAN 5 Mataram, para pegiat peduli anak ini membersihkan puntung rokok yang berserakan di jalanan hingga ke lokasi kegiatan kampanye sejauh satu kilometer di utaranya.
Selain membawa poster, mereka juga meminta pejalan kaki yang sedang mengisap rokoknya untuk membuangnya dan menggantinya dengan sebuah permen. Jika berkenan, juga diajak ke bentangan kain putih untuk tanda tangan sebagai bentuk dukungan Framework Convention on Tobacco Control. “Sekarang ini di mana-mana bebas pasang iklan rokok. Industri rokok menggaet perokok pemula,” kata Direktur Gagas Foundation Azhar Zaini.
Azhar menyesalkan kebebasan perusahaan rokok memasang iklan di mana-mana tanpa biaya dan pajak. “Kami ingin pemerintah mengeluarkan kebijakan agar anak-anak terhindar dari rokok,” ujarnya.
Sesuai hasil penelitian, anak-anak usia 10-14 telah menjadi perokok pemula. Kalau dibiarkan, Indonesia akan kehilangan anak-anak produktif pada 2020-2030. “Nah kalau mereka sakit-sakitan bagaimana,” ujar Azhar.
Ia tidak ada masalah dengan petani tembakau. Hanya saja, dia ingin agar anak-anak dilindungi dari pengaruh rokok sejak dini.
Di Kota Mataram, meskipun telah ada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan sudah mencanangkan diri sebagai Kota Layak Anak, tapi masih belum maksimal dalam melindungi anak-anak dari bahaya zat adiktif rokok. Hal ini terlihat dari maraknya iklan dan promosi rokok di sekitar sekolah, tanpa pengendalian.
Indonesia memiliki masalah besar terkait dengan konsumsi rokok. Ada lebih dari 62 juta perokok aktif, menempati peringkat ketiga dunia setelah Cina dan India. 70 persen perokok mulai merokok sebelum usia 19 tahun. Bahkan Indonesia terkenal di dunia sebagai baby smoker country karena banyak ditemukan perokok usia balita. Jumlah perokok remaja terus meningkat. Pada 2010, ada 4 juta perokok remaja usia 10-14 tahun dan 1 dari 5 remaja usia 15-19 tahun merokok.
Asap rokok juga membahayakan kesehatan orang yang tidak merokok, terutama anak-anak. Lebih dari 150 juta penduduk Indonesia, terpapar asap rokok orang lain di rumah, perkantoran, tempat umum, dan kendaraan umum.
SUPRIYANTHO KHAFID
Berita terkait
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok
19 Februari 2024
Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.
Baca SelengkapnyaSpanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda
15 Desember 2023
Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.
Baca SelengkapnyaPrancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024
30 November 2023
Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.
Baca SelengkapnyaPerdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru
29 November 2023
PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.
Baca SelengkapnyaDilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?
23 Oktober 2023
Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.
Baca SelengkapnyaJangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
1 Juli 2023
Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini
26 April 2023
Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.
Baca SelengkapnyaKonser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape
4 Februari 2023
Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.
Baca SelengkapnyaAwas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker
22 Agustus 2022
Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.
Baca SelengkapnyaHari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan
31 Juli 2022
Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.
Baca Selengkapnya