Saat Novel Baswedan Curhat di Sidang Praperadilan

Reporter

Jumat, 29 Mei 2015 18:46 WIB

Sidang praperadilan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, di PN Jakarta Selatan, 25 Mei 2015. Sidang ditunda karena ketidakhadiran Bareskrim Polri. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengeluarkan unek-uneknya dalam sidang praperadilan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 1 Mei 2015. Curhatan Novel ini dibacakan sebagai pengantar dalam permohonan praperadilan tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2015.


Ia mempertanyakan penangkapan yang dilakukan tepat tengah malam. "Mengapa tengah malam? Telepon saja saya akan datang. Itu kata saya saat menemui tim penyidik yang menangkap saya pada tanggal 1 Mei 2015, sekitar pukul 00.00 WIB," ujarnya saat curhat.


Pada 1 Mei 2015, Novel ditangkap dan lalu ditahan karena diduga menganiaya kawanan pencuri burung walet hingga menewaskan satu orang di Pantai Panjang, Bengkullu pada 18 Februari 2004. Ia dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP.

Dalam sidang praperadilan, Novel mengatakan, bukan hanya rumah yang selalu terbuka, telepon seluler miliknya juga siap kapan saja dihubungi oleh siapapun. Bahkan pada 29 April 2015, ia menjawab pesan pendek yang dikirimkan melalui BlackBerry Messanger oleh seorang penyidik Bareskrim. "Kabar baik, saya sedang tugas di Palembang.”


Menurut Novel, sebagai seorang penegak hukum yang pernah mengabdi di kepolisian lalu ditugaskan menjadi pegawai tetap KPK, ia selalu didoktrin untuk menegakkan hukum setegak-tegaknya. “Menegakkan hukum bukan karena kebencian atau dendam, apalagi mengejar popularitas,” kata Novel. Menurut Novel, seharusnya menegakkan hukum itu karena alasan hukum.

"Ketika hukum ditegakkan dengan alasan lain, maka yang terjadi adalah kesewenang-wenangan dan ketidakprofesionalan. Lalu, siapa yang menerima manfaat? Tidak tahu. Yang pasti baik KPK maupun kepolisian tidak menerima manfaat apapun," tuturnya, menegaskan.


Novel menjelaskan, keputusan mengajukan permohonan praperadilan didasarkan bahwa penangkapan dan penahanan merupakan kewenangan penyidik, tetapi harus sesuai ketentuan dalam hukum acara pidana dan prosedur internal penyidik sendiri. Kenyataannya, kata Novel, penyidik melanggar ketentuan hukum acara pidana maupun prosedur internal penyidik sendiri.

"Akibat yang tidak terhindarkan adalah kerugian pada diri saya baik secara materiil maupun immaterial," papar Novel, menjelaskan.

Selain itu, di atas kepentingan peribadi, fokus perhatian Novel adalah tentang kewibawaan lembaga penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. "Saya ingin menjadikan peristiwa penangkapan dan penahanan diri saya menjadi momentum untuk mengoreksi kinerja kepolisian sehingga menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kredibilitas kepolisian itu sendiri," kata pria yang sudah bekerja di KPK sejak 2007 itu.

Karena menilai adanya kesalahan prosedur dalam penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim, maka Novel meminta hakim praperadilan memutuskan tidak sah penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015 dan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 1 Mei 2015.


Advertising
Advertising

Novel juga meminta hakim praperadilan memerintahkan pihak Bareskrim Polri meminta maaf kepada dirinya dan keluarga melalui pemasangan baliho yang menghadap ke jalan di depan kantor Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, selama tiga hari berturut-turut.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Suhairi itu, Novel Baswedan hadir didampingi tim kuasa hukumnya yaitu Bahrain, Asfinawati, Muji Kartika Rahayu, Julius Ibrani, dan Febi Yonesta.


ANTARA

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

4 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

6 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

6 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

18 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

49 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

49 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

50 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

50 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

51 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

52 hari lalu

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya