Soal Status Penyidik, Polri: KPK Harus Tunduk KUHAP  

Reporter

Kamis, 28 Mei 2015 20:01 WIB

ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Anton Charlian, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya tunduk pada aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana terkait dengan status penyelidik dan penyidik. Meski mempunyai Undang-Undang KPK yang bersifat lex specialis.

"Undang-undang itu kan saling berkaitan, jadi tidak bisa berdiri sendiri," ujarnya di Mabes Polri, Kamis, 28 Mei 2015.

Belakangan ini, status penyidik KPK banyak dipertanyakan, terutama oleh para koruptor. Misalnya dalam sidang praperadilan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi atas penetapannya sebagai tersangka kasus rekomendasi keberatan pajak terhadap Bank BCA.

Salah satu pertimbangan Haswandi adalah penyelidik dan penyidik KPK yang menangani perkara Hadi bukan berasal dari kepolisian. Karena itu, proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan, serta upaya hukum lain oleh KPK terhadap Hadi tidak sah.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menjelaskan, penyidik KPK memang seharusnya berasal dan diangkat Polri atau Kejaksaan Agung, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dia mengakui bahwa KPK memiliki UU sendiri untuk mengangkat dan memberhentikan penyidik.

Tapi Waseso menilai aturan KUHAP lebih tinggi. Artinya, perkara yang selama ini ditangani KPK berpotensi cacat hukum. "Kami akan evaluasi. Bisa saja itu cacat hukum. Tapi kita lihat saja hasil keputusan dari pemerintah," tuturnya.

Karena itu, Polri menyatakan siap memasok penyidik untuk KPK. Tujuannya, supaya perkara yang ditangani lembaga antirasuah itu tidak berpotensi cacat hukum. Anton pun mempersilakan KPK merevisi undang-undangnya, terutama terkait dengan penyelidik dan penyidik.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya