Hakim Haswandi saat membacakan putusan sidang praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tak sah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memaparkan alasannya tak segera membentuk tim perancang surat edaran Mahkamah Agung soal batasan Praperadilan pasca-putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi. MA menilai putusan Haswandi yang menganggap penyelidik dan penyidik independen Komisi Pemberantasan Korupsi tak sah adalah wajar.
"Memang ada dua pendapat, ada yang bilang KPK berwenang mengangkat, ada yang tidak," kata juru bicara MA, hakim Agung Suhadi, di Sekretariat MA, Kamis, 28 Mei 2015.
Dia menyatakan pendapat pertama berpegang pada Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur soal pengangkatan serta pemberhentian penyidik dan penyelidik independen. Pendapat kedua, frasa "pada KPK" berarti penyelidik dan penyidik hanya dari kepolisian dan kejaksaan.
Menurut dia, putusan Haswandi kemungkinan didasarkan pada tak ada ketentuan yang jelas soal penyelidik dan penyidik independen dalam UU KPK. Meski begitu, Suhadi menyatakan pimpinan MA akan menelaah putusan Haswandi.