Hadi Poernomo Menang, Eksistensi KPK Dipertaruhkan

Reporter

Rabu, 27 Mei 2015 08:14 WIB

ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Ginting, menyatakan, kewenangan praperadilan semakin mempertaruhkan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hukum acara praperadilan dituding semakin membingungkan sejak Mahkamah Konstitusi merestui penetapan tersangka masuk jadi obyek materi.

"KPK harus melawan, tak bisa lagi menunggu," kata Miko saat dihubungi, Selasa, 26 Mei 2015.

Ia menyatakan, hakim Sarpin Rizaldi telah membatasi kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi dengan memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin menetapkan, KPK tak bisa menyidik kasus pejabat tinggi Polri karena tak termasuk pegawai negeri sipil. Kasus tersebut jadi kewenangan kejaksaan dan Polri.

Kali ini, hakim Haswandi membatasi kerja dan independensi KPK dengan menetapkan penyelidik dan penyidik independen tak memiliki kewenangan mengusut kasus korupsi. Haswandi mengabulkan gugatan penetapan tersangka bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dalam dugaan korupsi rekomendasi keberatan pajak Bank BCA.

Meski tak menggerus, menurut Miko, putusan hakim Yuningtyas Upiek dalam sidang praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief juga mempengaruhi kinerja KPK. Dalam sidang tersebut, Upiek memenangkan Ilham dengan dalih KPK tak mampu menunjukkan barang bukti.

"Sekarang, KPK menunjukkan semua bukti ke hakim malah kalah lagi karena soal penyidik independen," kata Miko.

Ia menyatakan, praperadilan saat ini sangat membingungkan. Tak ada batasan dan pemaparan yang jelas soal kewenangan dan ketentuan proses sidang praperadilan dapat berlangsung. Setiap sidang, seolah hakim dapat menentukan sendiri apa yang menjadi kewenangan KPK.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

4 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

6 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

8 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

15 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

17 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

18 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

18 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

18 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya