TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali kalah dalam sidang praperadilan. Hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Mei 2015.
Haswandi menyatakan KPK tidak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri (independen) yang bukan penyelidik atau penyidik dari instansi sebelumnya, yaitu kejaksaan atau Kepolisian RI. Karena itu, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik independen tidak berkekuatan hukum, sehingga penetapan tersangka Hadi dianggap tidak sah. Namun hal ini tak berarti Hadi bisa melenggang dengan bebas.
"KPK bisa ajukan peninjauan kembali. Lalu, kalau perkara penyidik dianggap tak berwenang, tinggal tetapkan lagi tapi dengan penyidik yang berwenang," kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril saat dihubungi pada Selasa, 26 Mei 2015.
Menurut Oce, gugatan praperadilan bersifat prosedural dan tak dapat dikabulkan bila tak ditemukan kesalahan dalam prosedur hukum. Oce mengakui keputusan hakim Haswandi bisa disebut kontroversial.
Oce mengatakan menentukan legalitas seorang penyidik bukan merupakan kewenangan pengadilan. Demikian pula putusan dalam kasus sebelumnya, yang menyangkut bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan permohonannya karena KPK tak bisa menunjukkan bukti yang memperkuat sangkaan terhadap Ilham.
Karena itu, Oce berharap Mahkamah Agung dapat membuat suatu kebijakan pendamping yang memperjelas wewenang pengadilan dalam praperadilan. Dengan demikian, pemahaman semua hakim seragam dan tak lagi bermunculan putusan yang beragam, apalagi kontroversial.
URSULA FLORENE SONIA
Berita terkait
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum
4 jam lalu
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi
5 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa
8 jam lalu
Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya
10 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
1 hari lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
1 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca Selengkapnya