TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas ketenagakerjaan Herry Mochamad Djauhari menyatakan perusahaan wajib merekut penyandang cacat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 mengenai hak disabilitas untuk bekerja.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2009 mengenai kesejahteraan, penyandang cacat agar mendapat hak yang sama," kata Herry di Bandung, Selasa, 26 Mei 2015.
Hery melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengusaha. Di antaranya adalah memberi kesempatan kerja kepada penyandang cacat, sebesar 1 persen dari total pegawai perusahaan. Meski demikian, dia mewanti-wanti agar disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan penyandang cacat.
"Sebanyak 1 dari 100 orang perusahaan atau 1 persen harus disiapkan untuk para penyandang disabilitas. Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Hotel-hotel sudah mulai mempekerjakan para penyandang disabilitas," ujar Herry
Menurut Herry tahun ini pihaknya akan memberikan pelatihan-pelatihan khusus bagi para penyandang cacat agar mereka bisa menciptakan lapangan pekerjaan. "Kami adakan pelatihan-pelatihan khusus untuk penyandang disabilitas agar mereka tidak mengharapkan pekerjaan terus tapi mampu berwirausaha mandiri," kata Hery.
DWI RENJANI
Berita terkait
Bulog dan Pemerintah Kota Bandung Sediakan 500 Ton Beras untuk Tekan Harga
27 Januari 2023
Pemerintah Kota Bandung dan Bulog menyiapkan 500 ton beras medium untuk menekan kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil Akan Wajibkan Pembayaran Non Tunai bagi ASN Bandung
13 Agustus 2018
Ridwan Kamil juga mengajak seluruh warga Kota Bandung untuk membiasakan diri melakukan pembayaran non tunai.
Baca SelengkapnyaDukung Gerakan Non Tunai, BJB Luncurkan Bandung Smart Card
13 Agustus 2018
Bandung Smart Card hasil kerja sama BJB dengan Pemerintah Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaIni 5 Alasan Publik Wajib Membuka Website Humas Kota Bandung
28 Mei 2018
Maraknya kasus-kasus hoaks yang menimbulkan berkurangnya kondusifitas di masyarakat menjadi perhatian khusus pemerintah.
Baca SelengkapnyaIni 5 Alasan Publik Wajib Membuka Website Humas Kota Bandung
28 Mei 2018
Maraknya kasus-kasus hoaks yang menimbulkan berkurangnya kondusifitas di masyarakat menjadi perhatian khusus pemerintah.
Baca SelengkapnyaIni 5 Alasan Publik Wajib Membuka Website Humas Kota Bandung
28 Mei 2018
Maraknya kasus-kasus hoaks yang menimbulkan berkurangnya kondusifitas di masyarakat menjadi perhatian khusus pemerintah.
Baca SelengkapnyaHadirnya Bandara Kertajati akan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Jabar
25 Mei 2018
Kehadiran Bandara Kertajati akan menopang kegiatan ekonomi yang ada di Jawa Barat, sekaligus menjadi efek domino bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaHadirnya Bandara Kertajati akan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Jabar
25 Mei 2018
Kehadiran Bandara Kertajati akan menopang kegiatan ekonomi yang ada di Jawa Barat, sekaligus menjadi efek domino bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSolihin: Bandara Kertajati Permudah Akses Wisatawan yang Akan ke Bandung
25 Mei 2018
Kehadiran Bandara Kertajati akan menopang kegiatan ekonomi yang ada di Jawa Barat, sekaligus menjadi efek domino bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaIni Strategi Pemkot Bandung Tarik Tujuh Juta Wisatawan
14 Januari 2018
Bandung terkenal sebagai destinasi kota yang lengkap untuk wisatawan.
Baca Selengkapnya