Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie bersama dua Wakil Ketua DPP Partai Golkar Agung Laksono, Fadel Muhammad (kanan) dan Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham (kiri). TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol Agung Laksono akan bertemu dengan Ketua Umum versi Munas Bali, Aburizal Bakrie. "Minggu ini, kalau nggak Rabu ya Kamis di kantor Golkar pusat di Slipi (Jakarta Barat)," kata Agung usai bertemu dengan Jusuf Kalla di rumah dinas Wakil Presiden, Jakarta, Senin 25 Mei 2015.
Agenda pertemuan tersebut adalah penandatanganan secara formal tentang pembentukan tim bersama yang bertugas menentukan calon kepala daerah.
Namun, Agung menegaskan, perselisihan internal mengenai kepengurusan tetap akan diselesaikan melalui jalur hukum. Langkah banding yang sudah ditempuh tak akan berubah.
Agung mengatakan bahwa nantinya nama-nama yang akan dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum adalah calon yang diusung oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Namun saat ditanya tentang pengurus pusat mana yang berhak menandatanganinya, Agung menyerahkannya kepada keputusan Komisi Pemilihan Umum.
"Dalam hal ini adalah DPP yang diakui oleh KPU berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Partai Politik," ujar Agung.
Islah yang bersifat sementara ini, menurut Agung, dilakukan agar tak mengganggu pencalonan para kader di daerah dalam pilkada. Namun, dia optimistis kemungkinan islah permanen akan terwujud sebelum batas akhir pendaftaran calon kepala daerah pada 29 Juli 2015. "Pokoknya kami serahkan pada proses hukum," ujarnya.
Dua kubu Golkar kemarin menyepakati untuk membentuk tim khusus yang terdiri dari perwakilan keduanya. Tim yang beranggotakan enam orang itu nantinya bertugas menyusun penentuan bakal calon kepala daerah. Keputusan itu dibuat usai Agung bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sebelumnya, kepada Aburizal, Kalla menawarkan empat formula islah. Empat formula itu di adalah kedua belah pihak mengedepankan kepentingan partai dan kader. Formula lainnya adalah kedua belah pihak dapat bekerja sama dalam menjaring kader-kader sebagai calon kepala daerah.
Terkait kriteria calon kepala daerah yang akan didaftarkan ke KPU, kedua kubu akan membahas dan menyetujui hal itu secara bersama-sama. Terakhir, yang akan mengajukan calon adalah DPP yang diakui oleh KPU.