Munarman : Konsep Peradilan Militer Harus Direvisi
Reporter
Editor
Rabu, 21 September 2005 01:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Munarman menyatakan, UU Pasal 24 ayat 2 yang telah diamendemen oleh MPR harus direvisi. Hal tersebut dikarenakan di dalam UU tersebut pada kekuasaan kehakiman memasukkan Peradilan Militer ke lembaga yudikatif di bawah Mahkamah agung (MA).Menurut Munarman amandemen UU pasal 24 ayat 2 tentang kekuasaan kehakiman tersebut harus direvisi karena tidak merujuk pada ketetapan MPR yang menyatakan akan mereformasi dan mensahkan TNI menjadi lembaga yang proporsional di bawah eksekutif. "Justru dalam amandemen memasukkan militer kedalam kekuasaan yudikatif. Ini memperkuat kedudukan peradilan militer,"ujarnya. Seharusnya peradilan militer, menurut Munarman berada dalam subsistem tersendiri di bawah eksekutif dan bukan di bawah yudikatif. Bila Peradilan Militer berada dibawah yudikatif, dampaknya apabila terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh pihak militer akan selalu dinyatakan bebas di tingkat MA.Oleh karena itu selain melakukan revisi terhadap UU tersebut, yang harus dilakukan, menurut Muwarman adalah mengeluarkan Peradilan Militer dari kekuasaan kehakiman. "Merevisi Hukum Acara Pidana Militer dan Hukum Disiplin,"katanya. Tindak pidana yang berkaitan dengan militer ditangani Pengadilan Militer sedangkan tindak pidana di luar dinas kemiliteran seharusnya tetap ditangani oleh Pengadilan Umum.Riska S. Handayani