Jokowi Berjanji Tak Akan Ikut Campur Kerja Pansel KPK  

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 25 Mei 2015 12:03 WIB

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Sekertaris Negara Pratikno saat melakukan konperensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, 18 Februari 2015. Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Calon Kapolri Budi Gunawan dan mengajukan nama baru calon Kapolri Badrodin Haiti. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjamin Istana tak akan mencampuri kerja panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, mekanisme kerja panitia seleksi merupakan urusan internal anggota.

"Presiden tak bermaksud untuk ikut campur, tak akan intervensi kerja pansel, code of conduct seperti apa akan jadi keputusan bersama anggota pansel," kata Pratikno di Istana Negara, Senin, 25 Mei 2015.

Jumat lalu, Jokowi mengumumkan anggota pansel KPK. Sembilan nama yang dipilih Jokowi berasal dari berbagai latar belakang. Dari ahli hukum, teknologi informasi, keuangan, sosiolog, psikolog, manajemen organisasi, hingga ahli tata kelola pemerintahan. Uniknya, semua perempuan.

Menurut Pratikno, Istana akan memberikan keleluasaan pansel bekerja independen. Istana, kata dia, akan membantu apabila diminta. "Kami ini di Setneg posisi pasif, diminta kami akan dukung, tapi kami tak akan lakukan sesuatu yang tak diinginkan pansel," ujarnya.

Pratikno percaya para anggota pansel dapat membuat kode etik internal yang kredibel karena Jokowi sudah memilih figur yang berintegritas. Soal tawaran bantuan kejaksaan dan kepolisian untuk melacak rekam jejak calon pimpinan KPK, kata Pratikno, akan diserahkan kepada internal pansel.

Jokowi membutuhkan waktu dua minggu untuk memilih pansel dari puluhan usulan yang berasal dari berbagai pihak.

Berikut ini anggota pansel KPK:
1. Destry Damayanti (ekonom, ahli keuangan dan moneter), ditunjuk sebagai ketua pansel;
2. Enny Nurbaningsih (pakar hukum tata negara, Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional), dipercaya sebagai wakil ketua pansel;
3. Harkristuti Haskrisnowo (pejabat di Kementerian Hukum dan HAM);
4. Betti Alisjahbana (ahli teknologi informasi);
5. Yenti Ganarsih (pakar pencucian uang);
6. Supra Wimbarti (psikolog);
7. Natalia Subagyo (ahli tata kelola pemerintahan);
8. Diani Sadiawati (pejabat di Bappenas); dan
9. Meuthia Ganie-Rochman (ahli sosiologi korupsi dan modal sosial).

TIKA PRIMANDARI


Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

1 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

5 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

8 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

18 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

18 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

20 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya