Hari Ini, Novel Baswedan Hadapi Sidang Praperadilan Perdana  

Reporter

Senin, 25 Mei 2015 10:00 WIB

Novel Baswedan menemui wartawan di Gedung KPK seusai melakukan jumpa pers di Jakarta, 10 Mei 2015. Sebelumnya, Novel telah melakukan praperadilan pertama atas penangkapan dirinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan perdana kasus penangkapan dan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan pada hari ini, Senin, 25 Mei 2015. Sidang itu bakal menguji kesalahan administrasi dalam penangkapan dan penahanan Novel oleh Anggota Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian pada Jumat dinihari, 1 Mei 2015.

"Saya berharap dapat menunjukkan tindakan penyidik yang salah dan melanggar aturan hukum acara pidana," kata Novel kepada Tempo melalui pesan pendek, Minggu, 24 Mei 2015. Novel mengajukan permohonan praperadilan pada Senin, 4 Mei 2015.

Salah satu pengacara Novel, Bahrain, mengatakan banyak kesalahan administrasi dalam penangkapan dan penahanan kliennya. Misalnya, soal adanya perbedaan antara pasal yang disangkakan dan pasal dalam surat perintah penangkapan.

Pengacara Novel yang lain, Muji Kartika Rahayu, mengatakan Kepala Badan Reserse Komisaris Jenderal Budi Waseso mengeluarkan surat perintah pada 20 April 2015 yang memberi "lampu hijau" kepada penyidik Badan Reserse untuk menangkap Novel. Menurut Muji, dasar menangkap atau menahan seharusnya berupa surat perintah penyidikan.

"Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan," ujarnya. Muji menuding Budi Waseso telah mengintervensi penyidik.

Polisi menuduh Novel menganiaya pencuri sarang burung walet saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu pada 2004. Polisi pertama kali mengusut kasus ini saat Novel memimpin penyidikan kasus korupsi petinggi Kepolisian, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Waktu itu kasus dibekukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Belakangan polisi mengusut lagi kasus Novel setelah KPK menetapkan calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Muji menyebut penangkapan dan penahanan terhadap Novel terindikasi bukan bertujuan untuk penegakan hukum.

Juru bicara Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan polisi siap mengikuti jalannya sidang praperadilan kasus Novel. "Kami tentu sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti sidang praperadilan," katanya melalui pesan pendek, Ahad, 24 Mei 2015.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

9 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

11 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

11 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

23 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

53 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

54 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

54 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

54 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

55 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

56 hari lalu

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya