TEMPO.CO, Bekasi - Seorang tersangka kasus korupsi dana penjualan lahan tempat pemakaman umum di Kota Bekasi, Jawa Barat, Gatot Sutejo, mengajukan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bekasi.
Permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi. "Sidang dijadwalkan Senin pekan depan," kata kuasa hukum Gatot, Rury Arief Rianto, Jumat, 22 Mei 2015.
Menurut Rury, permohonan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu, 20 Mei 2015. Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Rury beralasan kliennya tidak ingin menghalang-halangi pemberantasan korupsi. Namun, menurut Rury, gugatan praperadilan dilakukan agar proses hukum bisa berjalan sesuai prosedur dan transparan. "Proses hukum sebaiknya tidak dilakukan sembarangan," ujar Rury.
Penetapan tersangka terhadap Gatot dinilai terlalu terburu-buru, dan tidak melihat fakta secara detail. Padahal saat diperiksa sebagai saksi hanya biasa-biasa saja. Penyidik kejaksaan justru terus berupaya untuk mendorong, mempengaruhi, agar kliennya mengaku melakukan korupsi. "Jaksa hanya mendapat asumsi dari keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya," ucap Rury.
Gatot berharap gugatan praperadilan bisa menjadi gerbang dirinya berjuang merehabilitasi nama baiknya. Sebab, penetapan tersangka sangat mempengaruhi kondisi psikologis dirinya maupun keluarganya.
Gatot menegaskan saat kasus itu terjadi pada 2012, ia sudah pindah kerja, menjabat sebagai Kepala Subagian Penanaman Modal di Bagian Kerja Sama Investasi Pemerintah Kota Bekasi. Sebelum kasus itu mencuat, ia mengaku bertugas di Bagian Bina Pemerintahan sejak 2005 hingga 2008.
Sementara itu, tersangka lain, Camat Bantargebang, Nurtani, mengaku pasrah dengan penetapan tersangka oleh kejaksaan. Padahal, dia beranggapan selama ini sudah bekerja secara benar. "Saya mau nyewa pengacara, tapi uang dari mana?".
Kejaksaan Negeri Bekasi Bekasi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus lahan TPU di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, yang dijual kepada pengembang. Selain Gatot, mantan Kepala Seksi Kerjasama Investasi, dan Nurtani, juga SM, mantan Lurah Sumurbatu.
Pada lahan seluas 1,1 hektare itu sudah berdiri ratusan rumah. Padahal statusnya masih milik pemerintah. Adapun lahan pengganti di Kampung Sumur Kramat tak jauh dari perumahan tersebut milik pengembang. "Seolah-olah ruislag (tukar guling)," kata Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Bekasi, Ade Hermawan.
Tiga tersangka dinilai berperan aktif dalam penjualan lahan TPU kepada pengembang, sehingga lahan senilai Rp 1,2 miliar itu telah berubah fungsi menjadi perumahan.“Ketiganya patut diduga memiliki peran aktif dalam pengalihan ataupun penjualan lahan TPU,” tutur Ade.
ADI WARSONO
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
2 hari lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
59 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
59 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca SelengkapnyaPenggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo
24 Februari 2024
"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana
13 Februari 2024
Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup
Baca SelengkapnyaSaat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?
5 Februari 2024
Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran
1 Februari 2024
Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.
Baca Selengkapnya