Dalih KPK Bakal Seret Lagi Ilham Arief Sirajuddin  

Reporter

Kamis, 21 Mei 2015 20:11 WIB

Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi membolehkan lembaga penegak hukum menerbitkan kembali surat perintah penyidikan yang dibatalkan putusan praperadilan.

Menurut Johan, putusan MK itu bakal menjadi dasar bagi KPK untuk menetapkan kembali bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pada halaman 106 putusan MK, Johan menjelaskan, disebutkan penegak hukum bisa menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik). “Jadi masih ada peluang bagi kami untuk mengusut kasus tersebut," kata Johan saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 21 Mei 2015.

Dalam putusannya, MK mengubah ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang obyek praperadilan. Mahkamah menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan. Putusan ini yang akhirnya membebaskan Ilham.

Gara-gara Ilham bebas, KPK bakal lebih serius menghadapi sidang praperadilan. Johan mengatakan lembaganya sudah punya trik untuk menghadapi kemungkinan rentetan gugatan praperadilan. Namun dia masih merahasiakan trik itu karena ada kekhawatiran KPK malah gagal mengembangkan kasus korupsi yang sedang ditangani.

"Hakim menginginkan KPK menunjukkan bukti-bukti penetapan tersangka. Nah, ini yang menjadi pemikiran baru. Tentunya KPK punya cara menunjukkan bukti itu tanpa harus mengorbankan pengusutan perkara," ujar Johan.

Ilham sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kerja sama Pemerintah Kota Makassar dengan Perusahaan Daerah Air Minum Makassar. Penyidik KPK menyatakan, berdasarkan alat bukti berupa LHP BPK, ada indikasi negara rugi Rp 38 miliar akibat kerja sama pengolahan air minum antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta.

Namun, pada 12 Mei 2015, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek Kertawati, membebaskan Ilham dari status tersangka karena menilai KPK tak bisa memperlihatkan bukti dugaan korupsi Ilham dalam sidang praperadilan. Hingga kini KPK belum menerima salinan putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MUHAMAD RIZKI


Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

6 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

8 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

11 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

12 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

13 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

14 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

15 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

16 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

19 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya