Jokowi Teken Perpres Organisasi Baru Lapan  

Reporter

Rabu, 20 Mei 2015 14:39 WIB

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pembukaan pada Konferensi Parlemen Asia-Afrika di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 23 April 2015. Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengingatkan kembali kontekstualisasi nilai-nilai Konferensi Asia Afrika (KAA) agar tetap relevan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan). Perpres ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 38 ayat 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.

Dalam perpres itu disebutkan Lapan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

“Lapan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 49 Tahun 2015, seperti dikutip situs dari Setkab.go.id, Rabu, 20 Mei 2015.

Organisasi ini terdiri atas kepala, sekretaris utama, deputi bidang sains antariksa dan atmosfer, deputi bidang teknologi antariksa, serta deputi bidang penginderaan jauh. Kepala Lapan merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi utama. Sekretaris atau deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Kepala biro, kepala pusat, dan inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Kepala bagian dan kepala bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a atau administrator. Sedangkan kepala subbagian dan kepala subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.

“Kepala diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi,” bunyi Pasal 38.

Sedangkan sekretaris utama dan deputi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Kepala Lapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Lapan.

“Peraturan presiden ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 April 2015.

TIKA PRIMANDARI | SETKAB.GO.ID

Berita terkait

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

4 jam lalu

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

Wapres mengatakan presidential club ini bisa dalam bentuk konsultasi baik secara personal maupun informal, jika sulit diformalkan

Baca Selengkapnya

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

4 jam lalu

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

Jerry Sambuaga mengatakan baik Jerman maupun Indonesia memegang posisi penting di regional masing-masing.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan PPDS: Pendidikan Dokter Spesial Gratis, Dapat Gaji Lagi

4 jam lalu

Jokowi Resmikan PPDS: Pendidikan Dokter Spesial Gratis, Dapat Gaji Lagi

Kementerian Kesehatan membuka Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS berbasis rumah sakit pendidikan gratis.

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

6 jam lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

7 jam lalu

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

7 jam lalu

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

Presiden Jokowi menilai tutupnya pabrik sepatu Bata karena pertimbangan efisiensi dan tidak menggambarkan kondisi perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

8 jam lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

8 jam lalu

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

Jokowi mengatakan CEO dari perusahaan teknologi global, yakni Tim Cook dari Apple dan Satya Nadela dari Microsoft telah bertemu dengan dia di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

9 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

Pabrik sepatu Bata tutup, Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra, Jokowi, dan Gibran soal Isu Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo

10 jam lalu

Respons Gerindra, Jokowi, dan Gibran soal Isu Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo

Isu penambahan kementerian di Kabinet Prabowo mendapat respons dari Presiden Jokowi, Gibran, dan Partai Gerinda. Apa katanya?

Baca Selengkapnya