Cara Wali Kota Ini Agar PKL Jadi Profesi Resmi

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 19 Mei 2015 04:00 WIB

Walikota Makassar Danny Pamanto (tengah) menunjukkan piagam Museum Rekor Nasonal (Muri) usai pelantikan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat dan Komisi Pengendali Percepatan Program Strategis (KP3S) dilingkungan Pemerintah Kota di Pelabuhan Paotere, Makassar, 13 Februari 2015. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Makassar - Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto, mengatakan semua pedagang kaki lima di Kota Makassar harus terdaftar di Pemerintah Kota Makassar.

Langkah ini dilakukan untuk menertibkan semua pedagang kaki lima. "Pedagang kaki lima harus menjadi profesi resmi agar tidak berjualan di sembarang tempat,” kata Danny di Balai Kota Makassar Senin 18 Mei 2015.

Danny mengatakan, pedagang kaki lima yang sudah terdaftar akan diberikan tempat berjualan yang strategis. “Bagi yang tidak terdaftar tidak akan dibiarkan berjualan,” kata Danny.

Menurut Danny, pedagang kaki lima yang berhak menerima fasilitas ini adalah warga Makassar yang minimal sudah memegang Kartu Tanda Penduduk Makassar selama 10 tahun. Setiap alamat rumah hanya boleh memiliki satu usaha kaki lima. “Sehingga tidak terjadi konglomerasi,” katanya.

Selain menata pedagang kaki lima, Danny juga menyusun rencana pembentukan forum kota. Forum ini akan diisi oleh unsur pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat agar bisa menjadi forum pengambil keputusan.

“Jadi semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak boleh lagi didemo. Pelaksanaannya pun akan maksimal. Karena sudah open, transparan, dan inklusif,” kata Danny.

Tak cuma mendata, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Ismail Tallu Rahim, mengatakan pemerintah juga bakal mengawasi timbangan pedagang. "Kami akan membuat aturan tentang sanksi bagi pedagang yang curang,” kata Ismail.

Ketua Asosiasi Pedagang Informal Makassar Mall, Makmur, setuju dengan usaha pendataan pedagang informal. Musababnya, kata dia, kebanyakan yang berjualan di pinggir jalan adalah pedagang dari luar Kota Makassar. “Kartu Tanda Penduduk-nya harus diperiksa,” kata Makmur.

Menurut dia, asosiasi sulit membatasi jumlah pedagang informal karena usaha ini diwariskan atau dilakukan turun-temurun. Lagipula, pedagang tidak hanya berjualan di pasar namun juga sampai ke dalam masjid.

Makmur mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mendata agar tidak terjadi rangkap identitas. Alasannya, banyak pedagang yang memiliki banyak tempat jualan.

MUHAMMAD YUNUS

Berita terkait

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

3 hari lalu

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

14 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

24 hari lalu

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

Aktivitas penerbangan internasional yang datang, berangkat, dan transit di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar pada Februari 2024 meningkat.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

26 hari lalu

Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

Petugas damkar disebut dihalang-halangi oleh petugas satpam, karena alasannya kebakaran di pabrik PT Charoen Pokphand sudah aman terkendali.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

26 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

26 hari lalu

Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

Kebakaran pabrik pakan ternak PT Charoen Pokphand di Makassar diawali suara ledakan yang memicu percikan api.

Baca Selengkapnya

Sederet Aktivitas Terlarang di Malioboro Saat Libur Lebaran, PKL Liar Sampai Merokok Sembarangan

26 hari lalu

Sederet Aktivitas Terlarang di Malioboro Saat Libur Lebaran, PKL Liar Sampai Merokok Sembarangan

Satpol PP Kota Yogyakarta mendirikan Posko Jogoboro untuk pengawasan aktivitas libur Lebaran khusus di kawasan Malioboro mulai 8 hingga 15 April 2024

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

27 hari lalu

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

27 hari lalu

KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono

Baca Selengkapnya

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

39 hari lalu

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.

Baca Selengkapnya