Hakim Tolak Permohonan Kuasa Hukum Abilio Soares Untuk Uji Materiil UU

Reporter

Editor

Kamis, 31 Juli 2003 17:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan HAM Ad hoc menolak permohonan tim penasehat hukum terdakwa Abilio Osorio Jose Soares untuk melakukan hak uji materiil terhadap undang-undang No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. “Hak uji materiil terhadap UU No 26/2000 dan PP No 2 Tahun 2002, berada di luar kewenangan pengadilan HAM Ad hoc,” tegas Ketua Majelis Hakim, Marni Emmy Mustafa, dalam putusan sela atas eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa di Pengadilan HAM Ad hoc, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Menurut majelis, UU No 26 Tahun 2000 telah dibuat sesuai prosedur, yakni oleh DPR dan Presiden, kemudian disahkan oleh Presiden. Maka, sesuai perundang-undangan yang berlaku, undang-undang tersebut tidak dapat diganggu gugat. Karena itu hakim tidak memiliki kewenangan untuk menguji UU itu. Majelis hakim menjelaskan, pihak yang berwenang untuk menyatakan suatu peraturan perundang-undangan adalah tidak sah hanyalah Mahkamah Agung. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 26 UU No 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman. Namun majelis menyinggung pula pasal 24 ayat I perubahan kedua UUD 1945, yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi yang berwenang untuk menguji suatu UU. Tetapi karena hingga saat ini mahkamah konstitusi belum juga terbentuk, maka belum ada institusi yang berwenang untuk mengajukan hak uji materiil terhadap UU. Sidang pengadilan HAM ini disesaki oleh pengunjung, baik dari kalangan pers maupun dari kalangan pendukung Abilio Soares. Front persatuan Bangsa Indonesia (FPBI), yang dipimpin Renny Djayusman juga menggelar spanduk-spanduk yang memprotes pengadilan atas mantan Gubernur Timor Timur tersebut. Di antaranya, bertuliskan “Stop Peradilan Culas” yang ditulis dengan tinta merah berlatar kain warna putih. Tampak hadir Eurico Gueteres dan beberapa aktivis Timor Timur lainnya. Tim penuntut umum ad hoc yang hadir adalah I Ketut Murtika dan Iskandar Mansyur, sedangkan tim penasehat hukum tampak di antaranya Juan Felix Tampubolon dan OC Kaligis. (Dara Meutia Uning – Tempo News Room)

Berita terkait

Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Boalemo Gorontalo, Tidak Berpotensi Tsunami

6 menit lalu

Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Boalemo Gorontalo, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa tersebut dirasakan di Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kota Gorontalo hingga Kabupaten Pohuwato.

Baca Selengkapnya

PDIP Khawatirkan Fenomena Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

9 menit lalu

PDIP Khawatirkan Fenomena Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

15 menit lalu

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

Gregoria Mariska Tunjung mengalahkan Yeng Sum Yee dalam 32 menit untuk memastikan satu poin bagi Indonesia lawan Hong Kong di Grup c Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

33 menit lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Joko Pinurbo Wafat, Novelis Okky Madasari : Karyanya Diam-diam Soal Perlawanan

52 menit lalu

Joko Pinurbo Wafat, Novelis Okky Madasari : Karyanya Diam-diam Soal Perlawanan

Penulis Okky Madasari mengungkapkan duka atas kepergian sastrawan Joko Pinurbo

Baca Selengkapnya

Hadapi Timnas U-23 Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Apa Kata Pelatih Uzbekistan?

59 menit lalu

Hadapi Timnas U-23 Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Apa Kata Pelatih Uzbekistan?

Pelatih Timnas Uzbekistan, Timur Kapadze, menyatakan para pemainnya siap menghadapi Timnas U-23 Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Mengintip Sejarah dan Karya Seni Islam di 5 Museum di Qatar

1 jam lalu

Mengintip Sejarah dan Karya Seni Islam di 5 Museum di Qatar

Dalam perjalanan sejarahnya, Qatar berkembang menjadi pusat seni dan budaya yang beragam.

Baca Selengkapnya

Cina Turun Tangan Pertemukan Fatah dan Hamas di Beijing

1 jam lalu

Cina Turun Tangan Pertemukan Fatah dan Hamas di Beijing

Pemerintah Cina turun tangan mempertemukan dua kelompok berseteru di Palestina yaitu Fatah dan Hamas

Baca Selengkapnya

Mantap Maju Pilkada Depok 2024, Sekda Supian Suri Serahkan Formulir Bacawalkot ke PAN

1 jam lalu

Mantap Maju Pilkada Depok 2024, Sekda Supian Suri Serahkan Formulir Bacawalkot ke PAN

Mantap maju Pilkada Depok 2024, Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri menyerahkan formulir ke Pengurus DPD PAN Kota Depok di Rumah PAN Depok

Baca Selengkapnya

Resep Membuat Anggur Smoothies untuk Jaga Kesehatan Liver

1 jam lalu

Resep Membuat Anggur Smoothies untuk Jaga Kesehatan Liver

Anggur mengandung senyawa resvaratrol yang bisa cegah kerusakan sel liver dan meningkatkan antioksidan tubuh, intinya menjaga kesehatan liver.

Baca Selengkapnya