Hakim Tolak Permohonan Kuasa Hukum Abilio Soares Untuk Uji Materiil UU
Reporter
Editor
Kamis, 31 Juli 2003 17:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan HAM Ad hoc menolak permohonan tim penasehat hukum terdakwa Abilio Osorio Jose Soares untuk melakukan hak uji materiil terhadap undang-undang No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. “Hak uji materiil terhadap UU No 26/2000 dan PP No 2 Tahun 2002, berada di luar kewenangan pengadilan HAM Ad hoc,” tegas Ketua Majelis Hakim, Marni Emmy Mustafa, dalam putusan sela atas eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa di Pengadilan HAM Ad hoc, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Menurut majelis, UU No 26 Tahun 2000 telah dibuat sesuai prosedur, yakni oleh DPR dan Presiden, kemudian disahkan oleh Presiden. Maka, sesuai perundang-undangan yang berlaku, undang-undang tersebut tidak dapat diganggu gugat. Karena itu hakim tidak memiliki kewenangan untuk menguji UU itu. Majelis hakim menjelaskan, pihak yang berwenang untuk menyatakan suatu peraturan perundang-undangan adalah tidak sah hanyalah Mahkamah Agung. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 26 UU No 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman. Namun majelis menyinggung pula pasal 24 ayat I perubahan kedua UUD 1945, yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi yang berwenang untuk menguji suatu UU. Tetapi karena hingga saat ini mahkamah konstitusi belum juga terbentuk, maka belum ada institusi yang berwenang untuk mengajukan hak uji materiil terhadap UU. Sidang pengadilan HAM ini disesaki oleh pengunjung, baik dari kalangan pers maupun dari kalangan pendukung Abilio Soares. Front persatuan Bangsa Indonesia (FPBI), yang dipimpin Renny Djayusman juga menggelar spanduk-spanduk yang memprotes pengadilan atas mantan Gubernur Timor Timur tersebut. Di antaranya, bertuliskan “Stop Peradilan Culas” yang ditulis dengan tinta merah berlatar kain warna putih. Tampak hadir Eurico Gueteres dan beberapa aktivis Timor Timur lainnya. Tim penuntut umum ad hoc yang hadir adalah I Ketut Murtika dan Iskandar Mansyur, sedangkan tim penasehat hukum tampak di antaranya Juan Felix Tampubolon dan OC Kaligis. (Dara Meutia Uning – Tempo News Room)
Berita terkait
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Boalemo Gorontalo, Tidak Berpotensi Tsunami
6 menit lalu
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Boalemo Gorontalo, Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa tersebut dirasakan di Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kota Gorontalo hingga Kabupaten Pohuwato.