TEMPO.CO, Masamba - Warga Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, harus ekstra hati-hati bila ingin menyembelih hewan ternak betina peliharaan mereka. Bila kedapatan menyembelihnya, maka peternak dikenakan denda Rp 50 juta dan ancaman kurungan tiga bulan penjara.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, yang saat ini sedang digodok Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Luwu Utara.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Luwu Utara Kuncoro mengatakan jika penyembelihan ternak betina tidak diatur, bisa saja populasinya punah, seperti sapi, kerbau, dan kambing.
"Dalam Raperda sangat jelas diatur mengenai larangan penyembelihan hewan betina produktif. Tujuannya untuk meningkatkan populasi ternak di Luwu Utara,” kata Kuncoro, Selasa, 12 Mei 2015.
Menurut Kuncoro, regulasi itu hanya berlaku bagi hewan ternak seperti kuda, sapi, kerbau, dan kambing. Tidak diberlakukan pada ternak jenis unggas. Dalam Raperda juga diatur jarak kandang ternak dengan rumah penduduk, yakni minimal sekitar 20 meter.
Kuncoro menjelaskan, Raperda juga mengatur larangan ternak babi di lingkungan permukiman warga muslim. "Ternak babi bertentangan dengan syariat agama Islam, maka harus ada regulasi yang mengaturnya,” ujar dia.
Ketua Pansus II DPRD Luwu Utara Achdam Surya mengatakan Raperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan telah selesai pembahasannya. Tahap selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat paripurna guna disahkan menjadi peraturan daerah. “Kami di Dewan sepakat menjaga populasi ternak di Luwu Utara,” ucapnya.
HASWADI
Berita terkait
Pasangan Lansia di Selandia Baru Tewas Diseruduk Domba
16 hari lalu
Pasangan suami istri lanjut usia di Selandia Baru tewas setelah diseruduk domba jantan di sebuah peternakan. Oleh polisi, domba itu ditembak mati.
Baca SelengkapnyaBeijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024
54 hari lalu
Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTop 3 Tekno Berita Hari Ini: Tangan Bionik dari Undip Dipakai Prajurit TNI, Prakiraan Cuaca, Laporan Bebas Sangkar
24 Februari 2024
Topik tentang tangan bionik buatan peneliti dari Universitas Diponegoro dipakai prajurit TNI menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.
Baca SelengkapnyaPemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah
23 Februari 2024
Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis
Baca SelengkapnyaEksklusif, Laporan Benchmark Bebas Sangkar Asia: Selandia Baru dan Israel di Daftar Atas, Indonesia Urutan 7
23 Februari 2024
Laporan Benchmark Bebas Sangkar Asia memberikan gambaran penting tentang progres yang ada saat ini, yang menunjukkan skor rata-rata yang rendah.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah
17 Januari 2024
Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.
Baca SelengkapnyaWarga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api
10 Januari 2024
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.
Baca SelengkapnyaHarvick Qolbi Mendorong Sorong Jadi Lumbung Ternak
29 Desember 2023
Wakil Menteri Pertanian dorong pengembangan peternakan sapi potong di Sorong, Papua Barat.
Baca SelengkapnyaPerbedaan Daging Sapi Australia dan Lokal
1 Desember 2023
Perbedaan daging sapi Australia dan lokal disebabkan oleh genetik, pakan, hingga kawasan peternakan.
Baca Selengkapnya