TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Bonaran Situmeang, divonis empat tahun penjara dalam persidangan suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mocthar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis menyimpulkan, Bonaran terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap ketika bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata ketua majelis Much Muhlis dalam persidangan, Senin, 11 Mei 2015.
Bonaran dikenai denda senilai Rp 200 juta yang digantikan hukuman kurungan penjara selama dua bulan jika tak melunasi pembayaran. Hukuman penjara dikurangi masa tahanan selama Bonaran menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Anda punya waktu memikirkan langkah berikutnya atau menerima," kata Muhlis.
Bonaran dinyatakan terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar untuk memenangi sengketa pilkada Bupati Tapanuli Tengah. Bonaran meminta Akil mempengaruhi seluruh majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Dalam rapat permusyawarahan hakim menolak gugatan pemohon dan tak memerintahkan pilkada ulang. Uang tersebut diberikan melalui Bachtiar Ahmad Sibarani, Subur Efendi, dan Hetbin Sibarani.
"Saya sangat kecewa. Hakim tidak memakai fakta persidangan dalam pertimbangan," kata Bonaran. Bonaran menyatakan, banyak fakta yang diabaikan terutama soal peran orang lain dalam dugaan suap tersebut. Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum tak mencantumkan Pasal 55 KUHP seperti layaknya tuduhan kejahatan yang dilakukan bersama-sama atau lebih dari satu orang.
Padahal, menurut Bonaran, suap kepada Akil dilakukan melalui transfer dari bank di Depok dan Cibinong, Jawa barat. Saat itu, Bonaran mengklaim tak berada di dua tempat tersebut. "Seharusnya kalau tak ada Pasal 55 dan peristiwa hukumnya tak ada saya, hakim tak akan menjatuhkan vonis," kata dia.
Meski belum mengambil kesimpulan, Bonaran memberikan isyarat akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Ia menilai ada fakta-fakta yang seharusnya menjadi pertimbangan dan bukti tak ada kaitan dirinya dengan suap terhadap Akil.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
17 jam lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaDianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
22 jam lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
22 jam lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
23 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1
1 hari lalu
Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaCaleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
1 hari lalu
Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
1 hari lalu
PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga
2 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaHakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius
2 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut
2 hari lalu
PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.
Baca Selengkapnya