Pengunjung Sidang Tertawa Dengar Kesaksian Kasus Cipaganti

Reporter

Kamis, 7 Mei 2015 18:08 WIB

Direktur Cipaganti Rental, Andianto Setiabudi (paling kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, bersama Julia Sri Rejeki, Yulianda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman, 25 Februari 2015. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Sidang kasus Cipaganti kembali digelar hari ini, Kamis, 7 Mei 2015. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi, yaitu Kepala Koperasi PT. Cipaganti Rochman Sunarya, dan Manajer Marketing Koperasi Cipaganti, Teddy Supropto serta Pengawas Koperasi Herly Hernawan.

Saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang dinilai janggal. Rochman misalnya, selain berlaku sebagai notaris, dia juga menjadi Kepala Koperasi Cipaganti.

Tak hanya Rochman, Herly pun mengemukakan fakta yang membuat seluruh isi pengadilan tertawa. Bagaimana tidak, selama menjabat sebagai pengawas koperasi sejak 2012, Herly tak pernah diberi arahan oleh atasannya. Tak hanya itu, di depan hakim ia pun mengaku tidak memahami fungsi dan tanggung jawab pekerjaannya.

“Saya belum punya pengalaman. Tapi karena ditunjuk pak Cece, ya, saya terima saja jadi pengawas koperasi,” ujar Herly. Dia pun tak dapat menunjukan Surat Keterangan pengangkatan jabatan oleh Cece yang diminta hakim. Selama tiga tahun, kata Herly, dirinya sama sekali tak pernah meneken surat apapun.

Pengacara Adriano CS, John Panggabean, meyakini sebenarnya ketiga saksi memiliki banyak informasi yang tak tersampaikan selama berjalannya sidang. “Biarkan kami dan hakim yang menilai keterangan saksi,” ujar dia.

Sementara pengacara Cece sedikit marah, karena setiap pertanyaan yang diajukannya pada para saksi dijawab dengan tidak jelas. Menurut dia, keterangan para saksi menjadi penilaian yang menguntungkannya. “Alasan mereka (Saksi) tak bisa diterima oleh logika,” kata pengacara.

Sidang dipimpin oleh Hakim Kasianus Telaumbanua. Dalam sidang, Hakim Kasianus menyatakan kesaksian Rochman membingungkan. Ia akan dipanggil kembali pekan depan.

Selain saksi, sidang dihadiri pula oleh empat tersangka, yakni petinggi perusahaan dan koperasi Cipaganti, Djulia Sri Rejeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarusman. Sebelumnya, Andianto menggunakan Koperasi Cipaganti untuk menghimpun dana dari masyarakat sejak 2008 hingga Mei 2014.

Dana yang terhimpun dari 8.700 mitra senilai Rp 3,2 triliun. Andianto menjanjikan dana nasabah akan dikelola koperasi untuk bisnis perumahan, pompa bensin, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang. Dari bisnis itu, investor akan mendapat imbalan bagi hasil 1,6-1,95 persen per bulan sesuai tenor.

Dana antara lain disalurkan ke tiga perusahaan Andianto cs, yakni ke PT Cipaganti Citra Graha, PT Cipaganti Global Transportindo, dan satu perusahaan lainnya. Apa lacur, bisnis yang dijanjikan tidak berjalan. Imbasnya, pengelola gagal bayar kepada investor dan membuat banyak investor melaporkannya ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

PERSIANA GALIH

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

4 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

5 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

6 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

10 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

17 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

20 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

23 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

24 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

28 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya