TEMPO.CO, Malang - Pemerintah Kota Malang mewujudkan zona integritas bebas korupsi di sejumlah tempat pelayanan publik. Pada tahap awal, zona itu diterapkan di kantor Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Kecamatan Klojen.
"Zona integritas nantinya juga diterapkan di lembaga pelayanan publik lainnya," kata Kepala Inspektorat Kota Malang, Subhan, Rabu, 6 Mei 2015.
Penerapan zona ini membawa konsekuensi adanya hukuman atau sanksi berat apabila ada ditemukan aparatur yang melanggar komitmen seperti melakukan pungutan liar. Dalam penerapan zona integritas bebas korupsi ini Pemerintah Kota Malang menggandeng Universitas Brawijaya Malang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Ombudsman.
"Tujuan kami mewujudkan pelayanan publik di Malang bebas korupsi," kata Subhan sambil menambahkan, "Akan ada efek jera bagi para pelanggar sekaligus upaya meningkatkan mutu pelayanan."
Tiga kantor dipilih sebagai tiga zona yang pertama itu bukan tanpa alasan. Mereka tidak terpilih secara acak, melainkan karena ketiganya memiliki keistimewaan masing-masing.
Kecamatan Klojen, misalnya, dinilai sebagai kecamatan dengan pelayanan terbaik. Sedang Dinas Pendapatan dianggap inovatif dalam memberikan pelayanan dan memungut pajak. Adapun Dinas Kependudukan selama ini paling sering berinteraksi dengan masyarakat.
Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) Zainudin mengapresiasi diciptakannya zona-zona integritas antikorupsi itu. Namun, dia juga mengatakan program tersebut tak akan berjalan tanpa ada peraturan daerah yang menutup celah petugas penyedia layanan mengutip pungutan liar.
Menurut Zainudin, tetap dibutuhkan ukuran standar pelayanan minimal dan standar operasional di setiap lembaga pelayanan publik. "Tanpa dukungan aturan yang memadai, zona integritas hanya janji kosong."